KOTA SERANG — DPRD Kota Serang mengapresiasi ketegangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang merespons keresahan masyarakat dengan menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengungkapkan bahwa maraknya THM yang beroperasi secara terbuka hingga berpromosi lewat siaran langsung di media sosial telah memicu persepsi publik seolah-olah tempat tersebut berizin resmi. Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang memerintahkan Satpol PP untuk menyegel 10 THM dan memasang papan pemberitahuan resmi di lokasi.

“DPRD mendukung penuh langkah ini. Namun, penutupan ini bukan akhir. Jika pengelola nekat beroperasi kembali, Pemkot harus mencabut izin usahanya secara permanen,” tegas Muji usai rapat paripurna, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, Pemkot tidak melarang bisnis hiburan selama mematuhi Perda, yakni tanpa penjualan minuman keras, penyiapan pemandu lagu (LC), serta tetap menyelenggarakan hiburan sesuai aturan. Saat ini, DPRD Kota Serang juga tengah mengkaji revisi Perda untuk memperkuat kewenangan Satpol PP, termasuk hak melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran demi menjaga ketertiban umum.(ADV)