Toba, Nodeal, Id
Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan rumah dinas tenaga kesehatan dan Puskesmas Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp119.339.000, menjadi sorotan warga.

Sejumlah pertanyaan mencuat terkait kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis serta perencanaan awal.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dengan nomor SPK 12.PL/SPK/PPK.US/APBD.DAU/DINKES/2026. Paket pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Felicia Pratama dengan masa pelaksanaan mulai 21 Agustus hingga 18 Desember 2026.

Sorotan terhadap proyek tersebut muncul setelah seorang warga setempat menyampaikan keluhan kepada Awak Media Nodeal,Id pada Rabu (14/10/2026). Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menilai pekerjaan rehabilitasi rumah dinas tenaga kesehatan tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan.

Selain mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik, warga juga menyoroti adanya perubahan gambar atau desain pekerjaan yang menurut pengamatannya telah terjadi beberapa kali. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan awal, termasuk apakah perubahan yang dilakukan telah melalui prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan.

“Yang kami perhatikan, sudah beberapa kali terjadi perubahan gambar. Karena itu, kami berharap ada penjelasan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan perencanaan dan RAB,” ungkap warga tersebut kepada Media.

Warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan, terutama menyangkut kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, serta dokumen perencanaan dan anggaran.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan potensi penyimpangan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Perubahan gambar maupun keluhan mengenai kualitas pekerjaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mark-up atau pelanggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi fisik proyek.

Jhonson Manurung, A.Md., selaku Ketua DPC Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS-AI), turut menyoroti pentingnya kualitas pembangunan dan pemeliharaan rumah dinas tenaga kesehatan. Menurutnya, fasilitas tersebut memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan tenaga kesehatan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Rumah dinas tenaga kesehatan merupakan fasilitas penting untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Jika pekerjaan dilaksanakan dengan kualitas yang tidak sesuai standar, masyarakat juga yang berpotensi dirugikan,” tegas Jhonson.

Ia berharap pihak terkait tidak mengabaikan keluhan warga dan segera melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan, menurutnya, diperlukan agar anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan bangunan yang layak serta berkualitas.

Nodeal. id telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr. Freddy Sibarani, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026).

Menanggapi pesan konfirmasi tersebut, Freddy menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan Kementerian Kesehatan.

“Izin Tulang (Paman), saya sedang di Jakarta, ada pertemuan dengan Kemenkes,” demikian balasan Freddy Sibarani melalui pesan WhatsApp.

Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara substantif mengenai keluhan warga terkait kualitas pekerjaan maupun dugaan perubahan gambar perencanaan pada proyek rehabilitasi rumah dinas tenaga kesehatan Puskesmas Sigumpar.

Hingga berita inidinaikan awak media masih mengharapkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Toba maupun CV Felicia Pratama selaku pelaksana proyek. Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Publik berharap proyek dengan nilai kontrak Rp119.339.000 tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindak lanjut oleh pihak berwenang diperlukan agar kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Red)