SERANG — Anggota DPRD Kota Serang, Eko Sucipto, mendesak agar proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMP Negeri 18 Kota Serang dijalankan secara terbuka dan transparan. Langkah ini menyusul aduan dari 19 orang tua calon siswa dari Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, yang mempertanyakan alasan anak-anak mereka tidak lolos melalui jalur domisili.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada Eko pada Rabu (8/7/2026). Para orang tua merasa heran karena lokasi tempat tinggal mereka berada tepat di lingkungan sekitar sekolah.

Minta Kejelasan Kuota Domisili

Eko mengingatkan bahwa regulasi penerimaan peserta didik baru telah membagi kuota ke dalam empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk jalur domisili sendiri, aturan menetapkan kuota minimal 40 persen dari total kapasitas sekolah.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa calon siswa yang rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima. Ini perlu penjelasan dari pihak sekolah agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegas legislator Fraksi PKS asal Daerah Pemilihan (Dapil) Curug-Walantaka tersebut.

Ia menambahkan, jika kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan daya tampung, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus menyiapkan solusi jangka panjang. Salah satunya dengan memperbanyak Ruang Kelas Baru (RKB) demi menjamin hak akses pendidikan anak-anak di daerah tersebut.

Kekecewaan Orang Tua Calon Siswa

Keluhan serupa juga sempat disampaikan warga kepada mantan Lurah Teritih, Hidayatullah, yang berjanji membantu meneruskan aspirasi ini ke pihak kelurahan maupun pengelola SMPN 18 Kota Serang.

Salah satu orang tua calon siswa, Haidir, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya lantaran merasa seluruh prosedur pendaftaran telah dipenuhi dengan benar.(ADV)