KOTA SERANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Banmus Gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Tubagus Yassin, S.Sos., M.Si., tersebut dihadiri jajaran Bapemperda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Kanwil Kementerian Agama, serta Tim Penyusun Raperda.

Tubagus Yassin menegaskan bahwa pencermatan substansi Raperda dan Naskah Akademik (NA) harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kokoh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Catatan Penting Hasil Pembahasan

Dari hasil diskusi dan masukan peserta rapat, terdapat beberapa hal krusial yang menjadi catatan evaluasi:

  1. Penyempurnaan Naskah Akademik: NA dinilai masih membutuhkan perbaikan signifikan, khususnya pada identifikasi masalah, urgensi pembentukan aturan, evaluasi atas Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2018, serta penguatan kajian empiris dan dasar hukum.
  2. Opsi Perubahan vs Perda Baru: Apabila substansi perubahan yang diusulkan belum tergolong mendasar, peserta rapat merekomendasikan mekanisme perubahan Perda lama, ketimbang melakukan pencabutan dan pembentukan Perda baru.
  3. Harmonisasi Aturan: Tim Asistensi, Dindikbud, dan Kanwil Kemenag meminta agar draf aturan disusun lebih sistematis, selaras dengan pembagian kewenangan pemda, serta tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya.

“Tim penyusun diharapkan segera merapikan Naskah Akademik dan draf Raperda berdasarkan masukan yang ada sebagai bahan melangkah ke tahapan pembahasan selanjutnya,” pungkas Tubagus Yassin menutup rapat.(ADV)