Serang, Nodeal.id

— Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di kawasan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dinilai sangat mencurigakan.

Pemasangan paving blok baru yang justru ditimpakan di atas paving blok lama yang kondisinya masih baik dan layak pakai, mengarah pada dugaan kuat pemborosan dan penyalahgunaan anggaran daerah.

Proyek ini dikelola langsung oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang, dengan Surat Perintah Kerja bertanggal 3 Agustus 2026.

Sumber dana berasal dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah — Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain Kabupaten Serang. Nilai pekerjaan mencapai Rp159.655.200, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Konsultan pengawas yang ditunjuk adalah CV Cakra Putra Tunggal.

Di lokasi pekerjaan terlihat jelas pelanggaran prinsip kebutuhan dan efisiensi. Paving blok lama yang masih rata, kokoh, dan berfungsi sempurna tidak dibongkar, tidak rusak, tidak diganti karena kerusakan — melainkan langsung ditimpa dengan paving blok baru. Ini bukan pekerjaan rehabilitasi, melainkan pengeluaran anggaran yang dipaksakan seolah-olah ada target belanja yang harus dihabiskan.

Kualitas material yang dipasang pun diragukan. Abu batu berwarna kuning dengan butiran terlalu kasar menyerupai batu sekrining, paving blok, hingga kanstin yang dipasang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Jika material saja tidak sesuai standar sementara pemasangan dilakukan di atas fasilitas yang masih baik, maka besar kemungkinan anggaran tidak habis di lapangan, melainkan dialihkan ke tempat lain.

Panjang jalur yang dikerjakan sekitar 160 meter, lebar paving blok 3,30 meter, dan lebar total termasuk kanstin 3,50 meter. Seluruh luas tersebut dikerjakan tanpa alasan teknis yang sah.

Penggunaan dana daerah yang tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran menurut hukum merupakan tindak pidana korupsi.

Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau mempersulit penyelenggaraan negara, dengan sengaja melakukan perbuatan mengeluarkan atau menggunakan uang atau surat berharga negara atau daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.

Ketentuan ini sangat tepat dengan kejadian di Taman Ciruas Permai — menggunakan uang daerah untuk penggantian fasilitas yang belum rusak, jelas tidak sesuai peruntukan dan tidak tepat sasaran.

Turunan dari ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 8 ayat (2) yang mewajibkan anggaran disusun dan digunakan sesuai kebutuhan nyata, tepat guna, tepat sasaran, dan efisien.

Penggantian fasilitas yang masih berfungsi jelas melanggar prinsip tersebut. Hal ini diperkuat pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan setiap pengeluaran anggaran harus didasarkan pada kebutuhan riil dan tidak boleh berlebihan atau dipaksakan.

Saat dimintai keterangan di lokasi, pekerja yang ada mengakui pelaksana maupun konsultan pengawas tidak pernah hadir. Artinya, tidak ada pengawasan di lapangan — persis seperti yang terjadi di proyek yang memboroskan uang rakyat. Tanpa pengawasan, penyimpangan berjalan bebas.

Warga menuntut agar Inspektorat Kabupaten Serang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten, serta Kejaksaan Negeri Serang segera melakukan pemeriksaan mendalam.

Jika terbukti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang sengaja memboroskan dana daerah dengan mengganti fasilitas yang belum rusak, maka seluruh kerugian daerah wajib dikembalikan dan pejabat yang bertanggung jawab diproses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Red)