Foto Diabadikan pada 2022 Saat Gedung Megah BIS Akan Peresmian.
Serang, Nodeal.id
— Banten International Stadium yang kemudian diubah namanya menjadi Stadion Internasional Banten, berlokasi di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, di dalam kawasan Banten Sport Center, berdekatan Jalan Jaksa Agung R. Suprato, jalur penghubung Serang–Pandeglang. Stadion berkapasitas 30.000 penonton ini diresmikan Mei 2022, dibangun dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp.874 miliar dan dikerjakan bertahap pada 2020–2021.
Pembangunan stadion ini berlangsung pada masa kepemimpinan Gubernur Banten saat itu, Wahidin Halim.
Selain itu, pejabat yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan proyek tersebut, karena saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Artinya, baik eksekutif maupun legislatif daerah pada periode itu sama-sama ikut andil dalam menyetujui dan melahirkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sejak awal, proyek raksasa ini memicu kontroversi. Sebagian besar dana pembangunan bersumber dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai pokok sekitar Rp830 miliar hingga Rp.851 miliar yang dibungkus sebagai dana Pemulihan Ekonomi Nasional, padahal digunakan untuk membangun fisik stadion — bukan untuk penanggulangan pandemi.
Pinjaman ini dicicil setiap tahun dari APBD dan dijadwalkan lunas tahun 2028. Dinilai menyengsarakan rakyat Banten karena beban utang dipikul bertahun-tahun untuk proyek yang seharusnya murni pembangunan daerah.
Selain itu, muncul dugaan kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek yang menyedot anggaran besar daerah. Stadion juga sempat viral karena tampak terbengkalai — area luar dipenuhi semak belukar dan ilalang akibat tidak ada pemeliharaan rutin dan belum ada investor pengelola.
Sebelumnya, penamaan “Banten International Stadium” dengan bahasa Inggris juga ditegaskan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sehingga Pemprov Banten akhirnya mengubahnya menjadi Stadion Internasional Banten.
Hingga kini, lebih dari empat tahun setelah diresmikan, stadion berstandar internasional itu justru sepi kegiatan. Jarang dipakai untuk pertandingan atau acara besar, dan belum ada pihak ketiga yang tertarik mengelola kawasan luar stadion secara komersial. Akibatnya, tidak ada pendapatan yang dihasilkan dari aset ratusan miliar rupiah tersebut.
Meski sepi, biaya perawatan tetap dikeluarkan dari anggaran daerah. Rumput lapangan, sistem penerangan, fasilitas, dan keamanan terus membebani APBD Banten setiap tahun. Belum termasuk cicilan pinjaman yang masih berjalan hingga tahun 2028.
Melihat fakta yang terjadi pada proyek raksasa ini, masyarakat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten segera melakukan audit menyeluruh.
Kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang baru saja dilantik, diminta memerintahkan penyelidikan mendalam mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan konstruksi, penggunaan bahan bangunan, hingga anggaran pemeliharaan dan sumber pendanaan pinjaman yang setiap tahun menyedot anggaran daerah.
Pemeliharaan dan cicilan yang terus dibebankan ke APBD tanpa pemanfaatan yang berarti dinilai sebagai pemborosan yang terjadi berulang-ulang.
Karena ikut menyetujui proyek tersebut saat menjabat Ketua DPRD Banten, Gubernur yang kini menjabat pun diminta diperiksa keterkaitannya. Stadion bernilai ratusan miliar rupiah ini seharusnya tidak hanya dibangun sekadar menghabiskan anggaran, melainkan dirancang untuk menghasilkan pendapatan dan manfaat nyata bagi Provinsi Banten.
Kondisi ini menuai kritik luas. Pembangunan stadion seharga hampir Rp875 miliar yang minim pemanfaatan dinilai pemborosan dan tidak tepat sasaran. Warga menuntut pihak terkait segera mencari pengelola tetap agar aset bernilai besar ini tidak terus menjadi beban anggaran daerah.
(Tim Red)

