Ket Foto: Gedung SMAN 2 Kota Serang Bukan Supermarket Jual Beli Pakaian
Serang, Nodeal.id
— Munculnya dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Pendidikan Indonesia Pintar (PIP), termasuk dugaan adanya nama siswa fiktif serta praktik penjualan pakaian seragam dan kelengkapan sekolah kepada peserta didik, mendesak Gubernur Banten untuk segera memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Banten.
BOPD dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten sebagai dana pelengkap Bantuan Operasional Sekolah. Sesuai Petunjuk Teknis, belanja dari BOPD tidak boleh sama atau menggantikan apa yang sudah dibiayai dari BOS.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2011 tentang Bantuan Operasional Sekolah, serta dipertegas kembali dalam Juknis BOPD Provinsi Banten. BOPD diperuntukkan khusus untuk kebutuhan tambahan seperti biaya listrik, air, internet, perawatan sarana prasarana ringan, alat praktik pelengkap, dan kegiatan pembelajaran yang belum tertampung dalam BOS.
Sementara BOS dan PIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Khusus penyaluran dana PIP, sesuai Permendikbud No. 19 Tahun 2016 tentang Pendidikan Indonesia Pintar, setiap penerima bantuan berhak menerima pencairan secara mandiri dan langsung ke rekening siswa atau wali.
Dilarang keras membentuk koordinator pencairan atau menyalurkan secara kolektif melalui pihak ketiga, karena hal itu berpotensi menahan, memotong, atau mengurangi hak siswa atas bantuan yang diterima.
Seluruh pengelolaan dana pendidikan tersebut terikat ketentuan tegas. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah serta Juknis BOS, BOPD, dan PIP, sekolah dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik maupun orang tua yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Larangan ini mencakup pula pungutan berkedok penjualan pakaian seragam, atribut sekolah, buku, maupun perlengkapan belajar. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Permendikbud No. 100 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri maupun swasta.
Namun adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan ketiga sumber dana pendidikan tersebut menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
Khusus pada dana BOS, muncul dugaan adanya pemanfaatan nama siswa yang tidak nyata atau fiktif sehingga dana yang seharusnya diterima sekolah justru disedot ke pihak yang tidak berhak.
Di sisi lain, ditemukan pula dugaan praktik pungutan melalui penjualan pakaian seragam, atribut, dan kelengkapan sekolah yang dibebankan kepada peserta didik maupun orang tua.
Jika dugaan ini benar, maka kerugian yang terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, melainkan juga merampas hak peserta didik dan tenaga pendidik atas sarana dan prasarana pendidikan yang layak serta membebani masyarakat yang sudah seharusnya terbebas dari pungutan sekolah.
Pemeriksaan menyeluruh dinilai sangat mendesak untuk memastikan setiap rupiah BOPD, BOS, maupun PIP digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Seluruh Kepala Sekolah sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan keuangan di satuan pendidikan wajib dapat mempertanggungjawabkan setiap dokumen dan bukti pengeluaran dana yang diterima.
Pemeriksaan juga harus memastikan: daftar nama penerima bantuan sesuai Data Pokok Pendidikan yang sebenarnya, penggunaan BOPD tidak menumpuk pada pos belanja yang sama dengan BOS, penyaluran PIP diterima langsung siswa tanpa perantara koordinator, dan tidak ditemukan praktik pungutan berkedok penjualan pakaian atau perlengkapan sekolah.
Masyarakat dan pemangku kepentingan berharap Gubernur Banten segera mengambil langkah tegas. Inspektorat Provinsi Banten selaku pengawas internal keuangan daerah diminta bekerja secara objektif dan transparan.
Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana pendidikan, termasuk memanfaatkan nama siswa fiktif, menyamakan belanja BOPD dengan BOS, menyalurkan PIP secara kolektif melalui koordinator, maupun memungut biaya pakaian dan kelengkapan sekolah, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi telah berupaya meminta tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan yang diterima dari pihak berwenang.
(Tim Red)

