Bogor, nodeal.id
Lahan kosong di Jalan Mutiara III Gang Samping Alfamart Curug Gun Sindur Parung Bogor Kabupaten Bogor Jawa Barat di jadikan tempat penimbunan solar subsidi.
Keluar masuknya armada yang telah di modifikasi hilir mudik silih berganti memasuki lahan kosong tersebut, kamis (19/10/2023).
Hal ini sangat kuat dugaan, adanya aktifitas ilegal dimana kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari
Dalam penelusuran tim awak media mendatangi lahan kosong tersebut yang di tutup gerbang berwarna kuning. Beberapa selang kemudian ada seorang datang mehampiri awak media,” ada apa mencari siapa. tanya Indra selaku penjaga…
Saya selaku orang yang menempati tempat ini. Maaf untuk tamu media ormas dan LSM untuk berkordinasi nanti diurus sama Sam dan Sani,” ujar orang tersbut.
Selanjutnya Indra mengatakan kalau kita bermitra aja kalau ada sumber untuk pengisian boleh kita saling bermitra dengan baik.” Jelas ungkapan indra saat di komfirmasi
Hal tersebut jelas melanggar Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hal ini perlunya ketegasan dan tindakan dari wilayah hukum setempat untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu. BBM yang merupakan subsidi dari pemerintah itu adalah hak masyarakat yang dijadikan ladang ke untungan oleh mafia BBM Bersubsidi.
Saat berita ini di muat awak media masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari wilayah hukum setempat khusunya Polsek, Polres, Polda hingga tingkatan Mabes dan BPH Migas.
Selanjutnya tim awak media akan menelusuri lebih lanjut terkait adanya pembelian bbm di setiap SPBU jenis solar yang di angkut oleh para mafia dengan harga subsidi, lalu di jual dengan harga industri
Keuntungan tersebut sangat signifikan jika aparat penegak hukum tutup mata tentang kegiatan tersebut. (Tim)