Edukasi

LFPK: Bungkamnya Penkum Kejati Banten dalam Penanganan Perkara Berpotensi Melucuti Pakta Integritas

LFPK: Bungkamnya Penkum Kejati Banten dalam Penanganan Perkara Berpotensi Melucuti Pakta Integritas

Serang. Nodeal.id

Gaung Komitmen anti korupsi yang di teken bersama Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak (24-6-2022) sejak 2 tahun silam bernama Pakta Integritas seraya pepesan konsong belaka.

Pasalnya sikap tertutup Kasi Penerangan Hukum (Penkum)’Rangga Adekresna’ saat dimintai informasi oleh Nodeal.id terkait tanggapan berita Dugaan Korupsi Drone Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan beberapa laporan pengaduan lainnya melalui aplikasi Whatsapp, enggan membalas hanya ceklis biru 2 (4-9-2024), sehingga untuk memperoleh informasi dalam penegakan hukum kian gelap dari harapan.

“Dimana, wartawan memiliki kewajiban moral untuk menyajikan informasi yang akurat dari sumber yang berkompeten. Dan pihak yang berwenang wajib menyampaikan informasi yang dimintanya secara terbuka, agar berita yang disajikannya dapat berimbang dan akurat,”

Sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas dalam proses penegakan hukum kolaborasi antara Pemprov  Banten dan Kejaksaan akan menyampaikan informasi sebagai rule model pencegahan anti korupsi yang dapat di akses publik.

Buntunya pelayanan informasi yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Banten ditanggapi serius Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezqi Hidayat kepada Nodeal.id (4/9), menurutnya ketidak profesionalan Penkum Kejati Rangga ini sangat dikhawatirkan dan bertentangan dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/6/2024).

Amanat Jaksa Agung, kita harus mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa. dan memastikan penegakan hukum yang humanis dan proporsional serta meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran.

Sebagai tonggak penting dalam upaya peningkatan kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di lembaga penegak hukum terkemuka Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Burhanuddin Nomor 121 tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang di emban Kepala Kejasaaan Tinggi Banten yang baru ‘Siswanto , agar dapat memberikan perubahan kinerja seluruh jajaran yang berintegritas, jangan sampe nunggu ada demonstrasi baru mau berkomunikasi dan pura pura humanis, terangnya.

(Rtm)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi

To Top