Connect with us

BENDAHARA UMUM LBH Adhibrata Kecam Pemberitaan Sepihak Terkait TPK Desa Pabangbon

Daerah

BENDAHARA UMUM LBH Adhibrata Kecam Pemberitaan Sepihak Terkait TPK Desa Pabangbon

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bogor, Nodeal.id

Bendahara umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata, BAYU HASAN, S.H., mengecam keras pemberitaan sepihak yang diterbitkan oleh salah satu media online terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pabangbon.

Dalam pernyataannya, BAYU HASAN, S.H. menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan merugikan pihak-pihak tertentu. “Faktanya bukanlah intimidasi. Ketua TPK, Saudara Ipay, hanya menyampaikan hak jawabnya setelah mendapati isi berita sebelumnya tidak sesuai fakta. Ia meminta agar klarifikasinya dimuat sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, dalam proses adu argumentasi, oknum wartawan justru menuding bahwa Ketua TPK telah melakukan intimidasi, dan menyatakan suasana kantor desa tidak kondusif sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. “Pernyataan itu sepihak dan tidak mencerminkan kejadian sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai Bendahara umum LBH Adhibrata, BAYU HASAN, S.H., juga menegaskan bahwa benar Ketua TPK Desa Pabangbon, Saudara Ipay, merupakan paralegal aktif di LBH Adhibrata. “Saya keberatan apabila status beliau sebagai praktisi pemberi bantuan hukum digunakan untuk menyudutkan secara opini oleh oknum wartawan. Hal itu menyesatkan dan tidak relevan,” ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Adhibrata mengecam tanggapan dari seorang aktivis Bogor Raya, Achmad Rohani, yang dinilai tidak objektif dan seolah menghakimi. “Seharusnya beliau memberi pernyataan dalam kapasitas yang jelas dan tidak menyampaikan seolah-olah mengetahui kejadian langsung di tempat, padahal tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung,” tambahnya.

BAYU HASAN, S.H. juga menyampaikan pesan penting kepada insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik. “Wartawan harus bekerja secara profesional, memverifikasi informasi secara menyeluruh, serta menghargai hak jawab narasumber. Di sisi lain, masyarakat juga harus menghormati peran dan tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, LBH Adhibrata akan mengirimkan hak jawab secara resmi kepada media bersangkutan. “Apabila hak jawab kami tidak dimuat sesuai UU Pers, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top