Connect with us

Obat keras Tramadol dan Heximer Dijual Bebas di Sukabumi

Daerah

Obat keras Tramadol dan Heximer Dijual Bebas di Sukabumi

Alamat lengkapnya Jl. Pelabuhan II No.223, Cikondang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43131.

Sukabumi, Nodeal.id

Obat keras merek tramadol dan Heximer ini merupakan jenis obat keras yang dilarang dijual bebas tanpa resep dokter. Obat anti-nyeri itu dijual sejumlah orang kepada warga setempat yang biasa punya sebutan khusus, yaitu “dodol dan kuning”

Artikel ini telah seringkali tayang di beberapa media dengan judul “Obat Keras jenis Tramadol/dodol dan Heximer dijual bebas di wilayah hukum kota sukabumi.


Akan tetapi walaupun berita ini Sudah kami laporkan ke aparat kepolisian khususnya Polresta Sukabumi warung obat ini sempat tutup tak lama kemudian para pelaku usaha haram ini buka kembali, mungkin karena pelaku usaha ini merasa kebal hukum karena diduga ada oknum anggota TNI dari kesatuan Polisi Militer berinisial “C membekingi usaha tersebut.

Kami dari lembaga ( FORWARA ) Forum Wartawan Pemantau Peradilan yang membawahi 35 media sempat melaporkan ke aparat Kepolisian Kota Sukabumi akan tetapi seakan-akan temuan kami ini tidak direspon.

Sebelumnya kami sempat bertemu dengan “C dari awal kami konfirmasi pengakuannya bahwa “C setiap mau berangkat tugas hanya mampir karena tempat penjualan obat tersebut berada di dekat tempat tinggalnya sungguh jawaban yang tidak masuk akal.

Kami merasa tidak puas dengan jawaban dari “C akhirnya kami menggali informasi alhasil ternyata bahwa “C bertugas di kesatuan Polisi Militer kota Sukabumi.

Hingga kemarin hari Senin malam tanggal 23 Juni 2025 kami ingin memastikan tentang penjual obat tersebut masih beroperasi atau tidaknya kami menemukan bahwa penjual obat tersebut masih beroperasi berjualan barang haramnya didalam pintu besi yang kami lihat pintu tersebut dikunci gembok dari dalam dan kami lihat ada beberapa orang didalamnya merekapun langsung menghubungi seseorang dengan ponsel dengan bahasa yang kurang kami mengerti dengan gaya keangkuhannya dan sempat ingin memberikan uang kertas nominal Rp 50.000 dari dalam pagar, kami instruksikan ke beberapa rekan media agar jangan diterima sehingga kami melihat uang tersebut diselipkan dipagar oleh seseorang yang kami kira mereka berasal dari Aceh.

Dilokasi kami sempat menghubungi KBO narkoba dari Polresta Sukabumi dan melaporkan hasil temuan kami sekali lagi kami hanya ditanggapi dengan bahasa “temuin aja “C nya….hingga kami berbicara kepada KBO narkoba bahwa kami akan bersurat kepada pimpinannya yakni KAPOLRESTA Sukabumi dan kamipun meminta ijin akan mempublikasikan hasil temuan ini dan KBO narkobapun memberi tanggapan yang positive.

Kedepanya kami berharap dari mulai KBO, KASAT narkoba hingga KAPOLRESTA agar menyikapi temuan-temuan dari semua rekan wartwan yang sekiranya memberikan citra baik bagi aparatur negara khususnya Polres kota Sukabumi.

Tramadol dan Heximer merupakan jenis obat keras yang dilarang dijual bebas tanpa resep dokter. Obat anti-nyeri itu dijual sejumlah orang kepada warga setempat yang biasa punya sebutan khusus, yaitu “dodol dan kuning”.

Artikel ini telah seringkali tayang di beberapa media dengan judul “Obat Keras jenis Tramadol/dodol dan Heximer dijual bebas di wilayah hukum kota Sukabumi.


Akan tetapi walaupun berita ini Sudah kami laporkan ke aparat kepolisian khususnya Polresta Sukabumi warung obat ini sempat tutup tak lama kemudian para pelaku usaha haram ini buka kembali, mungkin karena pelaku usaha ini merasa kebal hukum karena diduga ada oknum anggota TNI dari kesatuan Polisi Militer berinisial “C membekingi usaha tersebut. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top