Connect with us

Jon Berserta Tardi Oknum TNI AD Bekang Gudang Selatan, Melakukan Pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar Dengan Skala Besar

Daerah

Jon Berserta Tardi Oknum TNI AD Bekang Gudang Selatan, Melakukan Pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar Dengan Skala Besar

Bandung, Nodeal.id

Sabtu (19/7/25). Adanya kegiatan pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar berskala besar di SPBU 34.403.09 berlokasi di jl raya laswi, padaulun. Kec. Majalaya. Kab Bandung.

Hal ini diketahui adanya aktivitas armada jenis colt diesel Box Double berwarna kuning dengan mengunakan nopol yang berbeda, baik tapak depan maupun tapak belakang, pada Kamis (17/7/25).

Armada tersebut diketahui bernama dadang selaku driver dan bersama seorang rekannya bernama agus. Kamipun mencoba mengkonfirmasi atas kegiatan yang dilakukan di SPBU tersebut dengan nopol yang berbeda.

Awak media mempertanyakan kendaraan ini milik siapa, aguspun menyampaikan bahwa pemiliknya adalah Jon. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa kendaraan ini muatan solar pak ucap agus kepada awak media, dan hanya 1kl saja pak alias 1ton, jelasnya.

Kalau boleh tahu jon selain pemilik kegiatan dan armada ini, beliau anggota atau bukan kang agus tanya awak media, dirinya menjawab dengan percaya dirinya, ia pak jon anggota TNi AD, tegas agus.

Ohhhh, oknum dong, berdinas dimana beliau kang agus tanya awak media, dekat dari sini ko, dikesatuan mana pak jon berdinas,,??? Di Bekang gudang selatan, tuturnya.

izin jika berkenan kang agus, bisa disambungkan ke pak jon nya, agar kami dapat berkomunikasi dengan pak jon, tidak butuh waktu lama, melalui hpnya, agus pun berkomunikasi dan terhubung dengan jon, komunikasipun terjalin dengan si jon selaku pemilik armada yang bermuatan BBM jenis bio solar bersubsidi.

Ia ada apa, ucap si jon kepada awak media, namun tegur sapa pun terucap, saling mengucap salam kenal dan sempat terputus komunikasi dikarenakan jaringan yang kurang baik.

Masih melalui handphone agus, komunikasi terjalin kembali, hanya kali ini bukan dengan si jon, melainkan Tardi salah satu rekan jon yang mencoba mengintervensi kami saat dilokasi SPBU tersebut melalui handphone, dan kami mempertegas kepada agus, bahwa pak tardi ini anggota juga ya kang agus dijawabnya iya sama dengan pak jon, ucap agus ke awak media.

Ini sudah cukup menjelaskan bahwa tidak adanya pengawasan yang baik dalam pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar diwilayah tersebut, sementara pemerintah baik pusat maupun daerah sudah berupaya melakukan program dan aturan sampai dengan asta cita, semua itu seolah hanya di kang kangin olah segelintir oknum, yang tujuannya untuk memperkaya diri semata.

Sebagaimana diatur dalam aturan undang-undang, jika merujuk Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa: b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Untuk diketahui dengan adanya temuan tersebut, semoga hal ini menjadi fokus Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar lebih semangat dalam mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, anggap pemberitaan ini menjadi Dumas buat APH dalam mengungkap jaringan tersembunyi. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top