Serang, Nodeal.id
Berlarut larutnya hasil pemeriksaan tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap korban Pengusiran Wartawan oleh Kaur Kamdal Kejati Banten, sejak dimintai keterangan pada 7 Juli 2025 hingga kini maret 2026 tak mendapatkan kepastian hukum.
Korban Pengusiran Rudi Tumpal Manurung yang di periksa tim penyidik Bidang Pengawasan “Pantja Edi S” dimintai keterangan selama 1 jam seputar kejadian pengusiran yang di lakukan oknum Kaur Kamdal pada 16 November 2023 silam.
Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Pengawasan berjanji pada korban akan memberikan jawaban setelah 14 hari kerja sejak 7 juli 2025, namun hinngga pertengahan Desember 2025 tak ada kabar, saat dijumpaii di ruang PTSP penyidik Pantja, sempat memberikan keterangan pada korban bahwa hasil pemeriksaan sudah di ambil alih Komisi Kejaksaan Jakarta, tunggu saja kabar dari sana,red.
Setelah 8 bulan mengalami jalan buntu dalam mencari keadilan, korban mengadukan kasusnya akibat pelayanan tidak profesional penyidik Pengawasan Kejati ke Ombudman Banten pada 2 Desember 2025.
Setelah menerima laporan korban dan memverifikasi dokumen kelengkapan atas Dugaan Maladministrasi Pelayanan Kejati Banten, Perwakilan Ombudsman Banten mengagendakan dengan nomor: 001983.2026 atas kelalaian petugas Kejaksaan Tinggi Banten dalam menjalankan tugas (17-3-2026).
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp, (30/3) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jhonatan menjelaskan kepada korban, bahwa persoalan hasil pemeriksaan penyidik Pengawasan sudah di Kejaksaan Agung RI, jelasnya.
Korban berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ibu ‘Bernadeta Maria’ dapat memperoleh kepastian hukum seterang terangnya, dan mengevaluasi kinerja jajaran ke arah yang lebih profesional, guna merawat sinergitas Korps Adhyaksa dengan Mitra Strategis Pers.(Red)

