SERANG — DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (29/6/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyebut persetujuan ini sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia mengapresiasi sinergi antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang berhasil menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
“Berkat kerja sama yang baik, kita dapat mencapai persetujuan bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan yang selesai lebih awal ini memberikan ruang optimal untuk mempersiapkan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Budi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengklarifikasi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp73 miliar. Nanang menegaskan dana tersebut tidak sepenuhnya bisa dipakai karena dialokasikan untuk menutup defisit APBD 2026 serta membayar retensi pekerjaan tahun sebelumnya.
Untuk menopang keuangan daerah, Pemkot Serang akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang dinilai secara objektif oleh KPKNL. Selanjutnya, dokumen Raperda ini diserahkan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Perda. (ADV)

