SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Langkah ini diambil guna menjamin seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan, mulai dari penyimpangan prosedur hingga praktik transaksi ilegal seperti jual beli kursi sekolah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan bahwa fungsi pengawasan SPMB tahun ini akan diperketat. Melalui Komisi II dan jajaran anggota legislatif, DPRD berkomitmen mengawal seluruh tahapan seleksi dari awal hingga tuntas.

Bahkan, Roni menegaskan kesiapan para wakil rakyat untuk menerima aduan warga kapan saja tanpa batasan waktu.

“Kantor DPRD Kota Serang terbuka 24 jam. Kalau sedang tutup, silakan datang ke rumah (anggota dewan). Kami siap menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB,” tegas Roni saat ditemui di Serang, Rabu (17/6/2026).

Evaluasi Tahun Sebelumnya

Roni menjelaskan bahwa skema pakta integritas sejatinya sudah diterapkan sejak tahun lalu. Namun, ia memaklumi jika pada pelaksanaan awal masih dijumpai berbagai kendala teknis serta ketidakpahaman masyarakat terhadap mekanisme baru tersebut.

“Pada tahun pertama kami masih memaklumi jika terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Saat itu masih banyak permasalahan karena sistem ini tergolong baru dan sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme SPMB,” lanjutnya.

Untuk tahun ajaran 2026, DPRD menuntut pelaksanaan yang jauh lebih matang. Transparansi menjadi kunci utama agar tidak ada calon peserta didik maupun orang tua yang dirugikan oleh praktik-praktik tidak sehat.

Peringatan Keras untuk Sekolah dan Panitia

DPRD Kota Serang mengingatkan seluruh jajaran panitia dan pihak sekolah agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat yang disertai bukti valid dipastikan akan langsung ditindaklanjuti secara tegas.

“Jika ditemukan praktik transaksional, termasuk dugaan jual beli kursi dalam proses SPMB, silakan laporkan kepada DPRD Kota Serang. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang kami miliki dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Roni.

Melalui pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, DPRD Kota Serang berharap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak dapat terwujud secara adil, setara, serta bebas dari pungutan liar (pungli). (ADV)