Serang, nodeal.id
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten telah melakukan penertiban di beberapa wilayah. Operasi penertiban angkutan barang dan angkutan penumpang umum dilakukan pada jalan provinsi dan nasional. Beberapa wilayah yang sudah dilakukan penertiban antara lain, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Pelaksanaan penertiban dilakukan dalam upaya menekan jumlah pelanggaran operator/pengemudi Angkutan Barang dan Angkutan Penumpang Umum, serta terpeliharanya kondisi kelas jalan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami sudah melakukan kegiatan penertiban di beberapa titik, terus kita gencarkan untuk ketertiban dalam berkendara ataupun berlalulintas,” kata Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo.
Dikatakannya, kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk memelihara atau menciptakan kondisi jalan yang tertib. Serta mengetahui legalitas dokumen kendaraan angkutan penumpang umum, serta memberikan pemahaman tentang pengurusan dokumen kendaraan.
Angkutan penumpang umum yang tidak mempunyai kelengkapan dokumen atau tidak terdaftar di database melalui sistem aplikasi SIPITAK juga turut ditertibkan.
“Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan secara persuasif dan jika perlu dilakukan secara tegas sesuai ketentuan, meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan, dan kelaikan kendaraan,” ucapnya.
Ia juga menghimbau agar para pemilik/pengemudi kendaraan tidak menyimpang dari batas muatan, dimensi kendaraan, dan tidak melakukan penyimpangan trayek serta melengkapi dokumen kendaraan.
Pelaksanaan penertiban ini juga mempertimbangkan aspek kelancaran lalu lintas umum dengan melakukan pengaturan lalu lintas disekitar lokasi kegiatan penertiban. (Adv)