Serang, nodeal.id
Senin 16 Oktober 2023, 2 Orang Pejuang Buruh Perempuan menerima panggilan dari Ditreskrimum Polda Banten atas perkara dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Penganiayaan Ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 352 KUHPidana.
Panggilan tersebut merupakan hasil laporan yang dilaporkan oleh PT. Pelita Enamelware Industry kepada Polda Banten atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 September 2023 di depan pintu gerbang PT. Pelita. Dalam peristiwa tersebut terlihat, Ibu Sugiyanti mendapatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan dan Ibu Unah sama sekali tidak terlibat apapun dalam peristiwa tersebut. Sehingga laporan ini merupakan upaya Kriminalisasi yang ingin dilakukan oleh PT. Pelita.
Alih-alih membayarkan hak-hak 40 buruh perempuan yang sudah bekerja selama 25 tahun, tetapi PT. Pelita justru melakukan upaya kriminalisasi terhadap 2 pejuang buruh perempuan.
Oleh karena kami mengundang kepada seluruh media dan rekan rekan seperjuangan untuk hadir bersolidaritas dan konferensi pers yang akan dilakukan pada :
Hari/tanggal : Senin, 16 Oktober 2023
Waktu : 09.30 s/d selesai
Tempat : Ditreskrimum Polda Banten
Sekian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Narahubung :
Rohadi : +62 821-3021-1681 (LBJ PIJAR)
Rafi : +62 812-8311-7883 (LBH PIJAR)