Connect with us

Tak Mau Tukar Obat, Apotek GAMA Pakupatan “Silahkan Lapor Presiden”

Edukasi

Tak Mau Tukar Obat, Apotek GAMA Pakupatan “Silahkan Lapor Presiden”

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Serang, nodeal.id

Praktek Apoteker Gama di terminal Pakupatan dinilai sudah keterlaluan pasalnya obat dibeli pria bernama ‘Aman’ pukul 20.41 (21-10-2023) Wib senilai Rp. 60.000, saat akan ditukar pukul 20.45, pada staf apoterker Gama menyebutkan, tidak bisa ditukar atau dikembalikan uang, karena menurut staf Apoteker itu sudah sesuai SOP.

Untuk memastikan info tersebut media ini mencoba konfirmasi pada staf Apotek Gama Pakupatan pukul 20.55 (21/10), dan dibenarkan pihak staf bahwa obat yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan karena stroke sudah keluar sesuai SOP.

Saat diminta coba menghubungi dengan pimpinan Apotek pihak staf menghubungi pimpinan Apotek bernama ‘Fakih, dalam keterangannya Fakih menyebutkan itu sudah sesuai ketentuan pak, jika tidak terima silahkan laporkan ke Presiden atau Kemenkes, dalihnya.

Divisi Investigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA), Rudi Manurung, sangat menyayangkan perihal tersebut, menurutnya nilai uang Rp.60.000 sangat berarti bagi warga, namun ini baru satu orang, bayangkan jika 100 orang tidak bisa menggatikan obat, bukan mainkan untungnya, padahal obat tersebut tidak diperlukan konsumen.

Disisi lain praktik kefarmasian yang di jalankan Apotek Gama Pakupatan ijinnya sudah kadaluarsa, namun masih beroperasi, dengan SOP obat yang sudah dibeli tidak dapat kembalikan.

Forwara menilai ketidak profesionalan Apoteker Gama Pakupatan dalam menjalankan bisnis kefarmasian, perlu respon cepat pihak Kementrian Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dengan melakukan pengawasan dan Pembinaan, apalagi jika Apoteker yang Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) sudah kadaluarsa, sehingga masyarakat yang terlanjur membeli obat, tidak dirugikan.

Sebagaimana kita ketahui, konsumen memiliki Hak dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu:
1) Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang
dan/atau jasa.
2) Hak memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa, sehingga tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari, tegasnya. (Ber)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi

To Top