Daerah

PENGADILAN NEGERI KOTA MALANG MENERIMA GUGATAN YANG SUDAH INKRAH, KENAPA BISA YAH….!

Published on

Malang, nodeal.id

Hasil putusan Pengadilan Negeri yang sudah Inkrah dan perkara yang sama dapat di terima kembali dalam menggugat, padahal yang menggugat tidak memiliki legalitas yang sah sebagai ahli waris hal ini membuat masyarakat jadi bingung, yang intinya permasalahan Hukumnya jadi tidak jelas.

Berdasarkan hasil konfirmasi, Bapak wiriadi Noto mengatakan “ awal permasalahannya adalah buyut kami memiliki sebidang tanah dan disewakan tanah tersebut selama 10 Tahun kepada markasim, setelah sepuluh tahun kami menanyakan kembali tentang dan ternyata jawabannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan sudah bersertifikat, hal ini kami tidak berterima dan kami melakukan tindakan secara musyawarah namun hasilnya tidak berhasil.

 

Hingga kami mengajukan gugatan ke pengadilan dan hasilnya kami menang dan sudah Inkrah, setelah itu pihak istrinya Markasim (Janda) dan mengaku anaknya markasim yaitu (Dra.Wiwik Nuryati dan Abd) menggugat kami ke Pengadilan dan gugatan mereka di terima, padahal sudah ada putusan pengadilan yang sah dan Inkrah, dalam hal ini Dra wiwik Nuryati kami laporkan ke Polres Batu terkait memberikan keterangan Palsu di hadapan persidangan pengadilan Negeri Malang dan hasil laporan kami di sp3 kan, padahal yang mana Dra. Wiwik Nuryati adalah anak dari Nasuwi bukan anak dari markasim.

Sementara hasil Perkawinan Markasim dengan Suna’iyah tidak memiliki Keturunan dan ada keterangan dari Desa juga bahwa dari hasil Perkawinan markasim dengan Suna’iyah tidak memiliki keturunan.dalam permasalahan yang kami alami, seakan Hukum yang ada di Republik Indonesia ini hanya berlaku buat orang-orang yang tidak mampu dan hal itu terbukti.perkara yang sama di permasalahkan tetap di proses, padahal sudah Inkrah dan pelaku yang memberikan keterangan Palsu di hadapan Persidangan pengadilan di SP3 kan, yang menjadi pertanyaan buat kami , apakah memang tidak ada sangsi Hukum bagi Pejabat setingkat Kepala Disdukcapil ? “ paparnya dengan jelas. tambahnya lagi, kami dilaporkan kembali bahwa seakan-akan menantang kami, disinyalir Dra.Wiwik Nuryati Kebal Hukum.

Terkait persoalan ini, diharapkan kepada Penegak Hukum supaya Tajam Ke bawah, aturan Hukum dibuatkan berlaku untuk semua kalangan dan tidak ada Prioritas. (TIM)

 

Click to comment

Exit mobile version