Daerah

Oknum DPMPD Pandeglang Tarik Setoran Publikasi 2 Juta Per-Kades

Published on

Pandeglang, nodeal.id

Pernyataan Kepala Desa Gerendong “Ramdoni” lewat rekaman suara dari salah satu wartawan yang mengkonfirmasi mengatakan bahwasanya uang setoran ke OPD DPMPD Kabupaten Pandeglang adalah uang backup dari Kepala Desa. sedangkan masalah kerjasama dengan Dinas belum ada dan belum nganggarin dan itu belum mateng, Pak Yoga kan pernah ngobrol itukan belum mateng.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang membuat sensasi dengan permintaan uang setoran sebesar Rp 2 juta dari setiap kepala desa di wilayahnya dengan alasan untuk biaya publikasi. Para kepala desa menyebut permintaan ini sebagai perintah dari atasan yang harus mereka ikuti tanpa banyak pertimbangan.

Tindakan pungutan liar dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang merupakan sebuah tamparan keras bagi prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Permintaan dana sebesar Rp 2 juta per desa, tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang mengatur pengelolaan Dana Desa, tetapi juga menunjukkan betapa dalamnya perpecahan moral di dalam struktur birokrasi yang seharusnya bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat.

Salah satu kepala desa mengungkapkan bahwa setelah dana desa cair, uang sebesar 2 juta rupiah tersebut harus diserahkan langsung kepada salah satu pegawai di DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Pihak pendemo Lembaga  Perkumpulan anti korupsi dan kriminalitas Indonesia (PAKKSA) (19-3-2024) menduga ada instruksi dari oknum DPMP Pandeglang terkait anggaran dua juta per desa untuk biaya publikasi, namun hal ini menuai kontroversi karena keberadaan lembaga media dan wartawan yang berjumblah banyak di wilayah tersebut.  untuk keperluan publikasi, tanpa kerangka hukum yang jelas, itu adalah bukti nyata praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan telah merajalela di tingkat lokal.

 

Dengan melakukan pungutan liar ini, oknum tersebut tidak hanya mencoreng citra lembaga DPMPD, tetapi juga menempatkan dirinya sebagai penjahat dalam balutan seragam pemerintah. Ini adalah penghinaan terhadap amanah rakyat yang telah dipercayakan untuk membangun dan mengelola Dana Desa demi kesejahteraan bersama.

 

Tindakan keras dan tegas harus diambil oleh lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku serta pihak-pihak yang terlibat. Tidak hanya itu, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi dalam setiap langkah penyelidikan, sehingga kepercayaan publik bisa dipulihkan dan sistem pemerintahan yang bersih dapat kembali ditegakkan.(Rtm)

 

 

 

 

 

Click to comment

Exit mobile version