Bekasi, nodeal.id
Beredarnya permen Relaxa, Ibons, Espresso dan Coffee Candy di areal tempat sampah dan di perjual belikan kembali, hal ini ada dugaan kerjasama antara perusahaan dan pihak oknum intansi Dinas lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi yang di terima dari salah satu masyarakat sebut saja aceng (nama samaran) mengatakan” pernah saya ikutin mobil truck plat merah membawa limbah non B3 ke Bantar Gebang dan di tumpukkan di lokasi penampungan sampah Bantar Gebang, saking penasarannya saya membeli permen tersebut, harga satu kilo di jual Rp.7000 .” paparnya.
Dengan adanya informasi tersebut, tim Liputan nodeal.id melakukan Investigasi dan hasilnya ditemukan mobil Truck Plat merah mengangkut sampah Permen di dalam perusahaan serta menemukan tumpukan sampah di areal penampungan sampah bantar gebang.
Tim Investigasi mencoba klarifikasi ke Manager Perusahaan PT. AL dan Managernya tidak dapat di temuin dan kata pihak security bahwa Managernya lagi Rapat dengan Pimpinan Pusat, dan begitu juga di klarifikasi melaui HP Seluler, tidak ada jawaban hingga sekarang.
Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup Kota bekasi, ketika tim klarifikasi yang ada jawaban Pamdal dan staf sekertaris harus buat surat dulu untuk ketemu dengan pimpinan atau buat janjian.
Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan Juniar Irwan Manurung mengatakan” kami sudah melayangkan surat ke PT. AL dan mereka sudah memberikan jawaban secara tertulis, dalam isi suratnya di jelaskan bahwa PT. AL sudah menyerahkan kepada PT. BMS untuk mengelola limbah Permen sesuai nomor Kontrak : 1010/SPK /BMS/XI/2023.
PT. AL membenarkan bahwa ada kerjasama mengangkut limbah Permen menggunakan Mobil Pemerintah sesuai Nomor : 900 1.13.1/1709/Dinas LH. set dan menjelaskan bahwa PT. AL tidak pernah bekerjasama menjual permen Kadaluwarsa ke Penampungan sampah. dengan adanya jawaban mereka makin melengkapi dan menyempurnakan informasi yang akan kami laporkan kepada Pihak Kepolisian, hal ini ada dugaan kerjasama antara PT. BMS, PT. AL dan Dinas Lingkungan Hidup serta oknum warga Penampungan limbah permen.
![](data:image/svg+xml;base64,PHN2ZyBoZWlnaHQ9IjMwMCIgd2lkdGg9IjQwMCIgeG1sbnM9Imh0dHA6Ly93d3cudzMub3JnLzIwMDAvc3ZnIiB2ZXJzaW9uPSIxLjEiLz4=)
![](https://nodeal.id/wp-content/uploads/2024/03/permen-2-400x300.png)
Pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 akan resmi kami laporkan,karena mereka sudah jelas melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Dapat di kenakan sesuai Pasal :
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bagian Kedua Sanksi Pidana Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Paparnya dengan tegas.
Terkait dalam hal ini, diminta kepada pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelaku yang melanggar UU No.8 Tahun 1999 Tentang Konsumen.(TIM)