Obat Keras Tertentu Beredar Bebas di Sukabumi
Sukabumi, Nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peminat obat keras tertentu (OKT) mulai digandrungi anak-anak kalangan remaja dan pembelian obat tersebut tanpa resep dokter hal ini terjadi akibat pembiaran para aparat penegak hukum dan instansi terkait Penjualan obat keras berada di salah satu depan rumah makan di jalan raya Bogor Sukabumi.
Kampung Salakopi Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Dari keterangan yang didapat dari masyarakat sebut saja asep (inisial) mengatakan memang benar banyak para remaja bahkan anak sekolah yang beli obat cukup banyak.dan yang jadi herannya.memang bisa jual obat tertentu itu diperjual belikan secara bebas.”ujarnya.
Tambahnya lagi “Sebagai orang tua, tentu kami sangat takut jika anak-anak kami ikutan mengkonsumsi obat gituan. Kami berharap pihak kelurahan dan kepolisian untuk segera turun, kasihan generasi muda kita dicekokin obat itu,” pintanya.
Ketua DPD Forwara J.Irwan M mengatakan “penggunaan obat golongan G tanpa resep dokter efeknya sangatlah berbahaya. Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi.
Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.Orang yang mengkonsumsi obat ini condong pada bersifat tempramental dan suka berhalusinasi. Mereka gampang sekali tersinggung dan tersulut emosi, akibat radiaksi zat yang ada di dalam obat tersebut. Hingga tanpa berpikir normal pada umumnya, mereka berani melakukan aksi aksi nekat, sampai melakukan perbuatan kriminal.
Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua, terlebih pihak kepolisian yang menjadi ranahnya dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penjulan bebas Psikotropika golongan IV ini.
Terkait sanksi hukum, para pengedar obat keras golongan G tanpa izin ini bisa dijerat dengan “Pasal 196/197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1.500.000.000.” ” paparnya(Tim)
