Dinkes Banten Adakan Sosialisasi Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Serang, Nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat ini Kesehatan ibu dan Anak masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang paling mendesak di Indonesia, demi menjaga ibu hamil dari hal – hal resiko yang tidak diinginkan, serta diantaranya untuk meminimalisir angka kematian ibu dan anak (bayi) saat melahirkan (bersalin), Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di gedung kantor Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (11/05/2023).
Ada pun acara sosialisasi tersebut dihadiri dari DPRD Banten komisi 5, pemerintah Kota Serang diwakil Dinkes Kota Serang (Narasumber), Sekmat mewakili Camat Taktakan, Puskemas Kecamatan Taktakan, Lurah Cibendung, serta dari Dinkes Provinsi Banten melalui Seksi Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Bidang Kesehatan Masyarakat (sebagai Penyelenggara), para Bidan se- Kecamatan Taktakan dan para ibu – ibu Kader kesehatan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi itu memapaparkan pentingnya tentang Periksa Kehamilan Dan Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan Hingga Anak Balita. Dimana agar ibu hamil terjaga kesehatannya. Selain itu juga demi kelancaran proses bersalin, diacara itu pun menyentil seputar harus mempersiapkan BPJS Kesehatan. Bilamana tidak memiliki BPJS atau kartu BPJS sudah tidak aktif, dianjurkan untuk melalui langkah alternatif lain yaitu menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKTM) bagi ekonomi yang tidak mampuh.
Menurut narasumber dari Dinkes Kota Serang, Kabid Kesmas, H. Tata, kata dia, lakukanlah pemeriksaan kehamilan rutin. Ibu hamil diharuskan periksakan kehamilan secara teratur hingga 1000 hari pertama. Ibu hamil minimal harus 6x pemeriksaan. Sejak hamil dari umur 0 sampai umur 3 bulan wajib diperiksa di fasilitas kesehatan, dan jangan di luar itu. Seperti jangan diperiksa di Pos Yandu, harus diperiksa di rumah sakit ataupun puskemas serta klinik bersalin terlebih dahulu, karena selain fasilitas kesehatannya terjamin juga ditangani oleh dokter ahli kandungan beserta bidan yang handal. Selanjutnya di usia hamil setelah umur 3 bulan keatas boleh diperiksa di Pos Yandu. Kemudian kehamilan disaat hamil mencapai umur 8 sampai 9 bulan itu juga harus diperkisa di fasililtas kesehatan, agar bisa diketahui atau terdekteksi resiko sebelum dilakukan proses bersalin.
“Untuk memastikan kesehatan ibu hamil dalam melahirkan harus di fasilitas kesehatan yang memadai sebab, akan dapat membantu ibu dan bayi mendapatkan penanganan terbaik yang dibutuhkan. Sebelum bersalin alangkah baiknya dilakukan pemeriksan melalui cek USG dulu, guna terhindar dari resiko kala melahirkan. Serta harus kecukupan nutrisi bagi ibu dan bayi. Penting sekali bagi ibu hamil dan menyusui untuk memenuhi kebutuhan gizi yang diperlukan dirinya dan bayi” jelas Tata.
Tambah Tata, bahwa perlu diketahui untuk ibu hamil, bila bersalin di tahun ini sudah ada peraturan dari pemerintah, bahwa bersalin tidak boleh lagi di rumah tempat kediaman keluarga ibu hamil. “Di tahun ini pemerintah sudah mengataur mengenai persyaratan bersalin harus di fasiltas kesehatan yaitu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Bersalin. Jadi intinya disaat bersalin tidak boleh di tempat lain selain di fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Adv).
