OBAT KERAS TERTENTU BEREDAR BEBAS DIWILAYAH HUKUM BOGOR TIMUR
Bogor, Nodeal.id
Sudah lama Beredar bebas obat keras tertentu (OKT) di jalan Parung Banteng kelurahan Katulampa
Kecamatan Bogor Timur, Obat keras tertentu tersebut di gemari para Remaja dan anak sekolah, mereka membeli obat tersebut tanpa resep dokter,hal ini terjadi akibat adanya pembiaran dari intansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).
Hasil konfirmasi, salah satu masyarakat sebut saja aang (inisial) mengatakan “ memang benar banyak
anak-anak remaja bahkan anak sekolah yang beli obat tersebut,dan yang jadi pertanyaan, apakah
memang bisa diperjual belikan obat Tramadol dan eximer di kios-kios secara bebas. ujarnya.
Tambahnya lagi "Sebagai orang tua,tentu kami sangat takut jika anak-anak kami ikutan
mengkonsumsi obat gituan. Kami berharap pihak intansi dan kepolisian untuk segera turun, kasihan
generasi muda kita dicekokin obat itu, dan quot.
Ketua LSM Cinta Tanah Pasundan Irwan angkat bicara dan mengatakan"penggunaan obat golongan
G tanpa resep dokter efeknya sangatlah berbahaya.
Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidy Hydrochloride itu merupakan obat depresi, bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada
kematian.
Orang yang mengkonsumsi obat ini condong pada bersifat tempramental dan suka berhalusinasi, mereka gampang sekali tersinggung dan tersulut emosi, akibat radiaksi zat yang ada di dalam obat tersebut, hingga tanpa berpikir normal pada umumnya, mereka berani melakukan aksi aksi nekat, sampai melakukan perbuatan kriminal.
Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua, terlebih pihak kepolisian yang menjadi ranahnya dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penjulan bebas Psikotropika golongan IV ini.Terkait sanksi hukum, para pengedar obat keras golongan G tanpa izin ini bisa dijerat dengan "Pasal 196/197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp. 1.500.000.000, paparnya.
Tambahnya lagi, jika Aparat Penegak Hukum tidak melakukan tindakan, maka hal ini akan kami laporkan, yang mana KAPOLRI sudah menyampaikan dan memperingatkan,apabila KAPOLDA DAN KAPOLRES terdapat membekingi Narkoba dan tidak membereskan laporan masyarakat, KAPOLRI akan mencopot langsung jabatannya.
Terkait dalam hal ini, diminta kepada KAPOLRES Kota Bogor segera menangkap para pelaku Penjual
Obat Keras Tertentu (tanpa resep dokter) demi meyelamatkan masa depan Anak Bangsa.(TIM)
