Serang, Nodeal.id
Laporan Pengaduan Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) terkait dugaan tindakan korupsi pada pengada lahan SMK 11 Kota Tangerang, yang dilayangkan pada institusi Kejaksaan Tinggi Banten 24 April 2024, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Banten.
Uniknya tak berselang lama, pihak pelapor GMAKS menerima pengembalian berkas bernomor : B-364/M.6.5/Fd.1/05/2024 untuk dilengkapi, dimana turut dilampirkan besama berkas laporan pengaduan perkumpulan GMAKS dalam bentuk fotocopy, tertanggal 13 Mei 2024.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri, apakah alur penanganan perkara sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengembalian berkas disertai dengan Lapdu yang hanya fotocopyan, ini sangat membingungkan ungkap Bahri, pada nodeal.id dalam whatsappnya (18/5), menurut Bahri pihak penyidik kejaksaan menelaah berkas, jika merasa kurang alat bukti minta dong pada pelapornya dokumen yang diperlukan, bukannya berkas dikembalikan lapdunya.
![](data:image/svg+xml;base64,PHN2ZyBoZWlnaHQ9IjQwMCIgd2lkdGg9IjIyNSIgeG1sbnM9Imh0dHA6Ly93d3cudzMub3JnLzIwMDAvc3ZnIiB2ZXJzaW9uPSIxLjEiLz4=)
![](https://nodeal.id/wp-content/uploads/2024/05/5ff741a7-8f38-43ad-9520-4fe8373ae2e1-225x400.jpg)
Ditambahkan, apakah regulasi yang mengatur soal pengembalian lapdu ada dalam SOP Kejaksaan Tinggi, jika ada SOPnya tertuang dalam peraturan nomor berapa…, keluhnya.
Adapun berkas yang dilaporkan terkait dugaan mark-up pengadaan lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2022 senilai Rp 13.453.868.000 dengan luas 2.278 meter,
“Harga di lapangan lahan tersebut hanya Rp 5.500.000 per-meter, jika dikalikan berati ada selisih Rp 924.868.000,” Ujar Saeful Bahri.
Selain itu, lokasi lahan yang seolah memaksakan karena berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) menurut GMAKS sangat tidak memperhatikan aspek kesehatan bagi tenaga pengajar dan peserta didik nantinya,
Ditambah sudah diberikan catatan oleh BPK bahwa untuk lahan jenis sekolah baru seharusnya 4.000 meter, sedangkan itu hanya 2.200 meter.
“Selain akses jalan tidak ada, juga Kesehatan para guru dan murid harus di perhatikan, sebagai sarana pendidikan. ” Katanya.
Ketua Bidang Pelaporan GMAKS, Riyadi, mengatakan bahwa secara resmi telah memberikan laporan permohonan penyelidikan dugaan mark-up anggaran Dindikbud Banten tersebut kepada Kejati Banten.
Untuk memperterang persoalan pengembalian laporan pengaduan perkumpulan GMAKS dalam bentuk fotocopy, nodeal.id mencoba menghubungi Kasi Penerangan Hukum (PENKUM) Kejati Banten ‘ Rangga Adekresna’ via Whatsapp (18/5), namun seperti biasanya Penkum berulang kali tak mau menjawab pertanyaan media, alias bungkam.(Rtm)