Edukasi

Diduga Kegiatan Gas Ilegal Terbesar di Jakarta di Bekengin Oknum Aparat Sama Sekali Tidak Tersentuh Hukum

Published on

Jakarta, Nodeal.id

Kebijakan Pemerintah untuk memberikan Subsidi Gas LPG 3kg untuk Masyarakat miskin masih tidak tepat sasaran, kenapa tidak, maraknya penyuntikan gas LPG di Ibu kota Jakarta jadi lahan subur bagi para sindikat, Kamis (27/6/2024).

Berbekal informasi, terkait maraknye penyuntikan gas LPG 3kg subsidi marak di DKI Jakarta, awak media langsung investigasi ke lokasi yang diduga, berdirinya jaringan tersebut sudah cukup lama tidak Tersentuh Hukum.

Ternyata benar adanya, diduga kegiatan gas Ilegal dilokasi tampak terlihat jelas dan bebas. Beberapa armada Pick-up Tayo dan armada lainnya, pengangkut gas LPG 3kg dan LPG 12kg sibuk bongkar muat di lokasi.

Pengangkut gas LPG terlihat ditutup terpal dan rapih, terkesan tidak ingin terlihat publik ada apa? Persis disamping Komplek Hankam Blok H . Jl. Jati, RT.6/RW.6, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Awak media memantau situasi saat dilokasi, terkesan sudah terkordinir dengan baik saat dilokasi, ada beberapa orang untuk menjaga dan mengawasi tempat tersebut, terkesan sangat paham, ketika orang baru memasuki area tersebut.

Saat awak media mewawancarai salah satu warga yang tidak bisa di publikan namanya, katakan bunga. ”Ya itu kalau ga salah, gas tersebut milik pak duwi, cuman tidak ada orangnya, saat ini sedang keluar. Pengurusnya pun tidak ada, biasanya ada tapi pulang kampung,” tuturnya.

Singgung, saya ga mau cerita banyak tapi kalau bener ga apa-apa kali Ya, setahu saya, yang punya lokasi gas dan kegiatan itu yang punya mas Duwi polisi. Tapi tahu kalau orang sini ada yang tanam saham apa gimana saya kurang tahu, menurutnya sudah cukup lama juga sih, ada kurang lebih 15 tahun apa 20 tahunan gitu, sudah ada berjalan sudah lama pastinya,” dengan nada takut warga menceritakan kepada awak media.

Tidak berselang lama, saat awak media mengambil foto dan Video di lokasi. Seorang pria IN (30) tidak di kenal menghampiri, sini mas jangan di situ kesini saja ngopi disini. Tolong di hapus foto-fotonya. Kalau mau kesini langsung saja temui kami.” Tegasnya.

Kita, lagi libur kegiatannya mas. Ini barang sisanya saja. Kalau kegiatannyakan bukan disini, namun pengasinan adanya, kalau sudah beres giat barangnya di bawa kesini, silahkan saja kalau mau main ke sanah ga apa-apa ko. Udah pada tau awak media juga kegiatan kita ataupun kegiatan yang di pengasinan-red. Pengasinan tempat penyuntikannya.” Jelas pria saat dikonfirmasi dilokasi.

Hal ini sudah Terstruktur dan Masif, penjagaan dan pantauan di lokasi sangat ketat. Harusnya APH setempat mengetahui hal ini, karena sangat terbuka serta terang terangan. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang paling utama harusnya pihak BPH Migas dan Pertamina sangat minim dan lemahnya pengawasan menyangkut Subsidi.

Aparat penegak Hukum harus bertindak lebih tegas, karena ini tentunya hak masyarakat yang di subsidikan oleh pemerintah pusat dan di peruntukan untuk kalangan bawah. Kerugian Negara sudah sangat jelas karena tidak tepat sasaran.

Berdasarkan aturan sudah sangat jelas, Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum.(Tim)

Click to comment

Exit mobile version