Daerah

SIDANG PERKARA PENGGELAPAN UANG 3 MILIAR, HADIRKAN 3 ORANG SAKSI

SIDANG PERKARA PENGGELAPAN UANG 3 MILIAR, HADIRKAN 3 ORANG SAKSI

Bogor, Nodeal.id

Sidang perkara Pidana ( Penipuan dan Penggelapan) ke III dilaksanakan pada hari Kamis (27/6/2024). di pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A. Nomor Perkara : 337/Pid.B/2024/PN Cbi.sebagai terdakwa Budianto Soendjaja ( Direktur PT.Panca Buana Abadi ).

 

Sidang yang digelar di ruang sidang terbuka, merupakan lanjutan setelah majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada sidang lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Pada sidang ke tiga di hadirkan 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ke tiga tersebut adalah Vera, Roy Gunawan dan Ocang Suparta.

Roy. S Gunawan menjelaskan di hadapan para Hakim dan lainnya, Budi adalah teman dari Hendra.Pada tahun 2002 Budi bercerita bahwa Hendra mau meminjam modal untuk istrinya bisnis HP, lalu setahun kemudian ternyata Vera kena tipu sehingga habis dan usahanya bangkrut.

Budi dan Hendra sahabat baik saat itu, pada tahun 2003, Hendra mengaku bertanggungjawab atas utang istrinya tersebut kepada saya, Setelah dihitung saat itu utang Vera atas peminjaman modal itu sebesar Rp 1.024.400.000.

Kemudian Hendra menawarkan tanah di Gunung Pancar Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 9.000 meter persegi sebagai bentuk tanggungjawab atas utang dengan nilai Rp.250 juta.

 

Jadi tanah itu sudah saya dibeli seharga utang Rp. 250 juta dan dibuktikan dengan adanya PPJB lunas di notaris tahun 2003,” jadi ada sisa hutang lagi Rp. 774 juta dari total seluruhnya 1 miliar lebih yang dipotong dengan pembayaran tanah tersebut dan itu dibuatkan pengakuan utang oleh Vera sebesar Rp. 774 juta.

Lalu sebelas tahun kemudian, tanah Gunung Pancar ada yang beli karena saya domisili di Bali akhirnya untuk pengurusan jual beli tanah itu saya serahkan kepada Budi berbarengan dengan Hendra. Jadi singkat cerita akhirnya pada tahun 2013 tanah itu terjual dengan harga Rp 3.1 miliar dibeli Sentul City, Kalau urusan hutang piutang saya tidak tahu menahu. Karena ini kan urusan Budi dengan Hendra”

 

Keterangan saksi ke dua adalah Ny. Vera dan memberikan keterangan “ saya memang pinjam uang ke Sdr Roy dengan total Rp.774.000.000 tahun 2013 adapun saya dengan suami memang sedang keadaan ribut saya dan Sdr. Roy buat perjanjian hutang piutang di notaris antara saya dan Sdr. Roy dan ada perjanjian ppjb bila tanah suami saya laku terjual saya akan melunasi, Tanah yang berlokasi di desa karang tengah laku di beli oleh pihak Sentul city total penjualan Rp.3.100.000.000 itu menurut suami di titip di Sdr. Budianto.

 

Saksi ke 3 (tiga) Ocang Suparta memberikan keterangan di hadapan saksi “  di beritahukan oleh Budianto, bahwa ada pembelian tanah yaitu dari Pihak Sentul City, untuk penyerahan uang senilai Rp.3,1 Miliar dari Hendara Hakim Ke Budianto saya tidak mengetahuinya,untuk tahun 2004 saya tidak me getahui adanya PPJB,

 

Di luar persidangan kuasa hukum Terdakwa, Berto Tumpal Harianja. SH. menyebutkan pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dan persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,”ujar Berto

tambahnya lagi ,Menurut Berto keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,Dalam persidangan kali ini terdakwa ingin mengesahkan ppjb padahal itu terjadi jual beli dan sudah ada kesepakatan jadi artinya ppjb batal secara hukum tidak ada kaitannya lagi.

 

Hendara Hakim juga menegaskan dan mengatakan “ Intinya si Roy belum ada legalitas sama sekali soal tanah tersebut,masalah yang sekarang ini hanya urusan penitipan uang saya dgn si Budi aja.PPJB itu sudah selesai pada waktu tanah itu dijual.Secara legalitas Budi tidak ada hak untuk menghitung hutang Vera yang 774 jt ke Roy, apalagi dihitung bunga berbunga karena tdk ada legalitasnya sama sekali. Si Roy meminta salinan PPJB yang nilai nominal didalamnya terdapat perbedaan degan PPJB yg asli pada tahun 2019 kepada notaris dengan alasan hilang. Padahal PPJB dan kuasanya sdh dikembalikan melalui si Budi ke saya dan disaksikan oleh pak Lurah Suhandi. Kalau si Roy sampai melaporkan/menggugat saya lagi baik itu secara perdata atau pidana akan jadi bumerang buat dia karena dia telah menyetujui saya untuk menjual tanah tersebut bersama-sama dengan Budianto Soedjaja (Iparnya) yg hanya diberikan kuasa secara lisan. Disamping itu soal PPJB sudah selesai pada saat tanah itu dijual.” Paparnya.

Isi dakwaan Jaksa Penunut Umum di jelaskan “ Bahwa ia terdakwa BUDIANTO SOENDJAJA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2013, bertempat di Bellanova Sentul City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-Bahwa awalnya diketahui pada tahun 2000 terdakwa memiliki hubungan bisnis dengan saksi HENDRA HAKIM, setelah hubungan bisnis tersebut telah berjalan beberapa tahun, kemudian istri dari saksi Hendra Hakim yaitu saksi VERA melihat ada prospek untuk menjalankan bisnis jual HP lalu selanjutnya saksi Hendra Hakim menceritakan perihal tersebut kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa merasa tertarik lalu terdakwa kemudian mencarikan modal untuk usaha bisnis jual HP tersebut. Lalu didapatlah saksi ROY SUDARNOTO GUNAWAN yang juga ternyata adalah saudara ipar dari terdakwa yang akhirnya meminjamkan modal untuk usaha bisnis jual HP milik saksi Vera. Saat saksi Roy Sudarnoto Gunawan meminjamkan modal usaha untuk saksi Vera dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, maupun bukti kwitansi penerimaan modal, karena saat itu hanya didasari rasa saling percaya satu sama lain.

 

-Bahwa pada mulanya bisnis HP saksi Vera berjalan lancar, sampai berjalan beberapa lama kemudian saksi Vera (istri saksi Hendra Hakim) mendapat musibah karena ditipu oleh rekan bisnisnya sehingga selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan melakukan hitung-hitungan mengenai jumlah peminjaman modal untuk usaha saksi Vera. Sehingga setelah melakukan perhitungan, diketahui dana yang sudah masuk sebesar Rp. 774.400.000.- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saksi Hendra Hakim selaku suami dari saksi Vera kemudian menyerahkan jaminan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan berupa surat tanah milik saksi Hendra Hakim seluas 9.000 m?2; yang terletak di Babakan Madang. Lalu dibuatkan Akta Pernyataan Pengakuan Hutang atas nama saksi Vera terhadap Saksi Roy Sudarnoto Gunawan, kemudian untuk jaminan tanah akan diserahkan oleh saksi Hendra Hakim kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan serta dibuatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) dan Surat Kuasa untuk menjual yang dibuat oleh saksi GRACE PARULIAN HUTAGALUNG., SH selaku Notaris/PPAT tertanggal 7 Maret 2003.

-Bahwa selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan memasarkan tanah tersebut hingga pada tahun 2013 pihak PT. Sentul City dan juga Lurah Karang Tengah datang kerumah saksi Hendra Hakim dengan maksud untuk membeli tanah tersebut. Sehubungan saksi Hendra Hakim sudah terikat PPJB dengan saksi Roy Sudarnoto Gunawan, maka selanjutnya saksi Hendra Hakim memberitahukan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan dan terdakwa bahwa tanah tersebut ada yang berminat. Setelah saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengizinkan saksi Hendra Hakim untuk menjual tanah yang terikat PPJB tersebut, selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengutus terdakwa sebagai perwakilannya. Selanjutnya terjadi negosiasi dengan pihak PT. Sentul City yang diwakili oleh saksi BAMBANG WIDJANARKO selaku pembeli, lalu saksi Hendra Hakim selaku penjual yang didampingi oleh Terdakwa dan juga saksi SUHANDI selaku lurah Karang Tengah. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /m?2;. Kemudian PT. Sentul City melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA milik saksi Hendra Hakim. Dikarenakan pelunasan PT. Sentul City mengalami kendala, akhirnya dibuat negosiasi ulang dengan harga permeter menjadi Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian PT. Sentul City melakukan pelunasan sejumlah Rp. 2.650.000.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), sehingga total penjualan tanah seluruhnya menjadi Rp. 3.150.000.000.- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah). Setelah selesai melakukan penjualan tanah tersebut, kemudian saksi Hendra Hakim memberikan fee kepada saksi Suhandi (lurah Karang Tengah) sebesar Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh depalan juta rupiah).

-Bahwa selanjutnya hubungan suami isteri antara saksi Hendra Hakim dengan saksi Vera saat itu sedang tidak harmonis dan saksi Hendra Hakim sedang digugat harta gono gini oleh saksi Vera, saat itu saksi Hendra Hakim bermaksud untuk menitipkan uang hasil penjualan tanah miliknya kepada terdakwa (saudara ipar saksi Roy Sudarnoto Gunawan), yang nantinya akan digunakan saksi Hendra Hakim untuk melunasi hutang saksi Vera kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan. Maka pada saat PT. Sentul City memberikan uang muka untuk pembelian tanah sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), saksi Hendra menitipkan uang pertama kali kepada terdakwa sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui setor tunai ke rekening Bank BCA tertanggal 01 November 2012. Kemudian saat PT. Sentul City melakukan pelunasan terhadap jual-beli tanah milik saksi Hendra Hakim, selanjutnya saksi Hendra

-Bahwa diketahui mengenai gugatan harta gono gini saksi Vera kepada saksi Hendra Hakim dinyatakan N.O oleh majelis hakim karena harta yang digugat berupa objek bidang tanah milik saksi Hendra Hakim bukanlah harta bersama, karena harta tersebut adalah harta bawaan pernikahan. Kemudian antara saksi Hendra Hakim dan saksi Vera kembali rujuk dan selanjutnya keduanya berniat untuk mengambil kembali uang sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) sebagai uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa

-Bahwa pada bulan Juni 2013 saksi Hendra Hakim diundang ke Bandung oleh terdakwa guna melakukan hitung-hitungan hutang berikut uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa menyodorkan secarik kertas berupa hasil persentase bunga atas hutang saksi Vera kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan, dimana persentase bunga hutang tersebut dilakukan secara sepihak oleh terdakwa karena sebelumnya tidak pernah ada pembahasan mengenai besaran bunga. Karena saksi Hendra Hakim tidak terima dengan yang disampaikan terdakwa, saksi Hendra Hakim pun menanyakan apa hak terdakwa melakukan hitung-hitungan bunga sehingga terdakwa mengatakan bahwa uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa sudah habis. Saat itu saksi Hendra Hakim juga mengatakan “Apa gak salah Bud?” kemudian saksi Hendra Hakim juga mengatakan “Bud, pokok tetap, tapi kita hitung bunga pertahun bukan hitungan sepihak berdasarkan secarik kertas yang diberikan kamu”. Namun terdakwa tetap sepihak dengan keterangannya dan tidak mau mengembalikan uang milik saksi Hendra Hakim. Saksi Hendra Hakim juga sudah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa pada tahun 2019 untuk meminta agar uang milik saksi Hendra Hakim dikembalikkan, tetapi terdakwa tetap tidak mau mengembalikkannya.

Kemudian saksi Hendra Hakim juga sudah mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa tapi dinyatakan N.O sehingga sampai detik ini saksi Hendra Hakim merasa dirugikan dan saksi Hendra Hakim melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan penggelepan.

-Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendra Hakim menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

-Bahwa ia terdakwa BUDIANTO SOENDJAJA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2013, bertempat di Bellanova Sentul City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-Bahwa awalnya diketahui pada tahun 2000 terdakwa memiliki hubungan bisnis dengan saksi HENDRA HAKIM, setelah hubungan bisnis tersebut telah berjalan beberapa tahun, kemudian istri dari saksi Hendra Hakim yaitu saksi VERA melihat ada prospek untuk menjalankan bisnis jual HP lalu selanjutnya saksi Hendra Hakim menceritakan perihal tersebut kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa merasa tertarik lalu terdakwa kemudian mencarikan modal untuk usaha bisnis jual HP tersebut. Lalu didapatlah saksi ROY SUDARNOTO GUNAWAN yang juga ternyata adalah saudara ipar dari terdakwa yang akhirnya meminjamkan modal untuk usaha bisnis jual HP milik saksi Vera. Saat saksi Roy Sudarnoto Gunawan meminjamkan modal usaha untuk saksi Vera dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, maupun bukti kwitansi penerimaan modal, karena saat itu hanya didasari rasa saling percaya satu sama lain.

-Bahwa pada mulanya bisnis HP saksi Vera berjalan lancar, sampai berjalan beberapa lama kemudian saksi Vera (istri saksi Hendra Hakim) mendapat musibah karena ditipu oleh rekan bisnisnya sehingga selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan melakukan hitung-hitungan mengenai jumlah peminjaman modal untuk usaha saksi Vera. Sehingga setelah melakukan perhitungan, diketahui dana yang sudah masuk sebesar Rp. 774.400.000.- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saksi Hendra Hakim selaku suami dari saksi Vera kemudian menyerahkan jaminan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan berupa surat tanah milik saksi Hendra Hakim seluas 9.000 m?2; yang terletak di Babakan Madang. Lalu dibuatkan Akta Pernyataan Pengakuan Hutang atas nama saksi Vera terhadap Saksi Roy Sudarnoto Gunawan, kemudian untuk jaminan tanah akan diserahkan oleh saksi Hendra Hakim kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan serta dibuatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) dan Surat Kuasa untuk menjual yang dibuat oleh saksi GRACE PARULIAN HUTAGALUNG., SH selaku Notaris/PPAT tertanggal 7 Maret 2003.

-Bahwa selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan memasarkan tanah tersebut hingga pada tahun 2013 pihak PT. Sentul City dan juga Lurah Karang Tengah datang kerumah saksi Hendra Hakim dengan maksud untuk membeli tanah tersebut. Sehubungan saksi Hendra Hakim sudah terikat PPJB dengan saksi Roy Sudarnoto Gunawan, maka selanjutnya saksi Hendra Hakim memberitahukan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan dan terdakwa bahwa tanah tersebut ada yang berminat. Setelah saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengizinkan saksi Hendra Hakim untuk menjual tanah yang terikat PPJB tersebut, selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengutus terdakwa sebagai perwakilannya. Selanjutnya terjadi negosiasi dengan pihak PT. Sentul City yang diwakili oleh saksi BAMBANG WIDJANARKO selaku pembeli, lalu saksi Hendra Hakim selaku penjual yang didampingi oleh Terdakwa dan juga saksi SUHANDI selaku lurah Karang Tengah. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /m?2;. Kemudian PT. Sentul City melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA milik saksi Hendra Hakim. Dikarenakan pelunasan PT. Sentul City mengalami kendala, akhirnya dibuat negosiasi ulang dengan harga permeter menjadi Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian PT. Sentul City melakuka pelunasan sejumlah Rp. 2.650.000.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), sehingga total penjualan tanah seluruhnya menjadi Rp. 3.150.000.000.- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah). Setelah selesai melakukan penjualan tanah tersebut, kemudian saksi Hendra Hakim memberikan fee kepada saksi Suhandi (lurah Karang Tengah) sebesar Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh depalan juta rupiah).

-Bahwa selanjutnya hubungan suami isteri antara saksi Hendra Hakim dengan saksi Vera saat itu sedang tidak harmonis dan saksi Hendra Hakim sedang digugat harta gono gini oleh saksi Vera, saat itu saksi Hendra Hakim bermaksud untuk menitipkan uang hasil penjualan tanah miliknya kepada terdakwa (saudara ipar saksi Roy Sudarnoto Gunawan), yang

 

Ketua DPD FORWARA Bogor Raya Juniar Irwan Manurung Angkat Bicara dan mengatakan” masalah ini kan masalah perkara Pidana,berarti harus membuktikan para saksi dan bukti-bukti kepemilikan.

Yang mana perkara ini adalah perkara pidana yaitu penggelapan dan Penipuan,yang mana Budianto Soenjaja adalah DIREKTUR PT. PANCA BUANA ABADI menerima uang sebesar Rp.3 miliar dari Hendra Hakim,yang mana Hendra Hakim menitipkan uang tersebut hanya sementara .dan disini sangat jelas perkara pidananya.apapun alasan dari Budianto Soedjaja, uang tidak dikembalikan kepada Hendra Hakim dapat dikenakan sanksi Pidana,apalagi uang tersebut di pergunakan untuk modal perusahaan,sangat jelas Hendra Hakim mendapat hasil keuntungan dari perusahaan tersebut. jika di hitung mulai Tahun 2013 sampai dengan sekarang.bisa mencapai miliaran rupiah.” Paparnya.

Tambahnya lagi, Budianto Soedjaja layak mendapat sanksi Hukum Pidana penggelapan, dan tidak ada kaitan Roy dan vera, kami yakin Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bisa memilah mana yang benar dan yang salah.(TIM)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top