Serang, Nodeal.id
Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC) Hanafi Habib melaporkan pengadaan Drone pada Bidang SMK di Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Banten senilai Rp. 834.000.000 APBD TA 2024 dengan nomor laporan : 0110/BICC/0-VIII/2024 disinyalir tak memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tanpa Merek.
Siasat permainan harga pengadaan barang pada E-katalog di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, ”menurut Hanafi banyak ditemukan adanya transaksi-transaksi untuk pengadaan barang yang menggunakan sistem E-Katalog dalam penetapan satuan harga yang tidak rasional, atau harga satuanya tidak masuk akal, pada tahun 2024 ini.
Sehingga diduga Dinas pendidikan Provinsi Banten, jelas telah mensiasati agar dapat melambungkan harga dari harga yang sebenarnya, bahkan jauh dari harga yang ada di pasaran.
Untuk itu Hanafi Habib meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejati Banten untuk segera menyelidiki terkait transaksi –transaksi pengadaan barang pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan juga Hanafi meminta kepada BPK untuk lebih focus serta mengaudit terhadap transaksi-transaksi pengadaan barang pada tahun 2024 ini.yang dinilai banyak kejanggalan dan tidak rasional.
Saat ditemui Nodeal.id dikantornya Hanafi (28/7) juga mengatakan bahwa lembaganya akan mengawal laporan di Kejaksaan Tinggi Banten, karena drone itu harganya selangit sedangkan speknya kurang mumpuni, hanya dibekali kamera 10 megapixel, berbahan fiber karbon tak memiliki merk, jelas ini drone abal abal tanpa memiliki TKDN dan SNI, yang dinilai sarat dengan korupsi. (Rtm)