Petugas Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras atau operasi miras di wilayah cileungsi Kabupaten Bogor. Jum’at Malam (16/08/24).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal. Pemeriksaan secara menyelu-ruh dilakukan petugas untuk memastikan tidak adanya penjualan atau konsumsi miras yang melanggar aturan.
Dibeberapa lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras, seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam. Selama operasi, petugas berhasil menemukan 578 botol miras yang tidak memiliki izin edar.
Penertiban dilakukan dengan cara menyita barang bukti dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha. Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP bekerja sama dengan Garnisun untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi dampak negatif dari miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kabupaten Bogor.
Sejauh ini, total 3.286 berbagai jenis miras berhasil diamankan petugas selama tahun 2024. Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menciptakan lingkung-an yang lebih baik lagi. (JM)