Terlihat Jelas oleh Mata Jalan menuju Lokasi Pantai Pasir Putih Rusak Parah Bagaikan Kubangan Kerbau.
Toba, Nodeal.d
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara telah memulai penerapan Retribusi daerah tujuan wisata, sesuai dengan Perda Kabupaten Toba No. 12 Tahun 2012 tentang biaya Retribusi masuk tempat Rekreasi dan Olah raga daerah tujuan wisata seperti, kawasan Tempat Rekreasi Pantai Pasir Putih yang berlokasi di desa Parparean II Porsea Kabupaten Toba.
Namun di dalam Penerapannya sudah beberapa kali mendapatkan kritikan, cacian, Penolakan serta perlawanan dari warga setempat juga Pengusaha yang ada di lokasi tempat wisata tersebut.
Hal seperti ini terjadi kembali pada Minggu (19/01/25), beberapa warga dan pemilik/Pengusaha tempat wisata datang menolak pungutan retribusi tempat rekreasi, karena menurut seorang Pengusaha tempat rekreasi Pantai Pasir Putih Arga Napitupulu tidak ada manfaat dari Penerimaan Retribusi tempat rekreasi dan olah raga, karena dalam kurun waktu 3 tahun lebih tidak ada mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Penyelenggaran Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Toba ujar Arga kepada Nodeal.Id pada Senin (20/01/25).
Ditambahkan Arga Napitupulu bahwa kegiatan penagihan retribusi kepada Pengunjung atau wisatawan yang datang ke kawasan Pantai Pasir Putih Parparean II Porsea sudah sejak masa padamu Covid 19 pada tahun 2021, dan ini menurut nya atas hasil keputusan rapat yang diadakan di Kantor Desa Parparean II.
Berdasarkan perlawanan dan Penolakan dari warga serta pengusaha tempat rekreasi adalah tidak sesuai nya dengan hasil rapat Musyawarah yang digelar di kantor desa.
Dipertegas salah seorang warga desa Parparean II yang enggan disebut nama nya ke media Nodeal.Id mengatakan bahwa Penagihan rekreasi Pengunjung wisata yang datang ke Pantai Pasir Putih Parparean II adalah guna memperbaiki sarana dan prasarana penunjang tempat wisata rekreasi Pantai Pasir putih, seperti perbaikan jalan yang memang sudah rusak dan berlobang, bak kubangan Kerbau, kurangnya Bak pembuangan sampah serta tempat fasilitas lain yang kurang maksimal, Tegas Dia mengatakan dikemanakan uang retribusi tempat rekreasi Pantai Pasir Putih selama 3 tahun ini tuturnya.
Kesempatan lain Sotarduga Tambunan (54), salah seorang aktifis pengiat dan pemerhati Lingkungan dan juga wartawan ini menelepon WA ketua DPC Lembaga KGS+AI Toba Harry Manurung senin (20/01/25) Sekitar pkl 19.00 Wib yang mengatakan dan menyuruh Agar berita Postingan terkaitan Pungutan retribusi tempat rekreasi Pantai Pasir putih itu di hapus, ini perintah dan permohonan dari Silalahi suami dari Ibu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Rusti Hutapea, Hapuslah dulu tulang postingan nya besok kita ketemu dengan Kadis Ujar Sotarduga Tambunan meminta kepada Harry melalui selulernya.
Saat di konfirmasikan kepada kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Rusti Hutapea melalui nomor WA nya hanya dibaca saja tidak memberikan Jawaban, hingga berita ini dinaikan Kadisbudpar Kabupaten Toba Bungkam.
Di waktu terpisah Nodeal id mengkonfirmasikan kejadian penolakan retribusi tempat rekreasi Pantai Pasir putih Parparean II pada hari minggu kemaren pun tidak bisa berkata kata, Sementara Harris aktifis dan juga ketua Salah satu Lembaga LSM mengatakan bahwa Jika hasil dari Retribusi tempat rekreasi dan olah raga Pantai Pasir Putih desa Parparean II tidak di setoran maka ini adalah tindak Pidana Korupsi PAD Sektor Wisata tegas nya.
(Team/VN70)