Bogor, Nodeal.id
Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) melaporkan Desa Ciburuy dan TPK nya Ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada tanggal 31 Juli 2024, dan menurut Informasi bahwa Kepala Desa dan TPK Ciburuy sudah dipanggil dan sampai saat ini belum ada kabar selanjutnya.
Pada saat tim konfirmasi ke Kejaksaan terkait laporan DPD Forwara, salah satu staf kejaksaan yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan” mengenai laporan DPD Forwara di tangani oleh Bagian KASUBSI silahkan anda Konfirmasi “ujarnya.
Ketua DPD Forwara Bogor Raya Juniar Irwan Manurung mengatakan” Kami melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cibinong mulai tanggal 31 Juli 2024,hingga sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan atau hasil Pemeriksaannya,kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Cibinong, terkait dengan laporan kami tidak adanya kejelasan dari Kejaksaan Negeri Cibinong, kami akan laporkan pada KAJATI dan KEJAGUNG serta melakukan aksi demo, mengingat laporan kami ke Kejaksaan Negeri Cibinong adalah dugaan adanya kejanggalannya dalam Pelaksanaan Pengaspalan Jalan Lingkungan, adapun kejanggalan tersebut adalah
Dalam Pengaspalan Jalan Lingkungan di temukan ketebalan hanya 1 Cm harusnya 3 Cm.
Jenis Hotmik yang digunakan adalah Hotmix Laston special harusnya Hotmix Sand sheet.
Borong Upah Keseluruhan Rp.50.000.000
Emulsi (perekat) untuk 3000 meter terpakai hanya 9 drum (per drum Rp.2.300.000)
Hotmix terpakai untuk 3000 meter hanya 84 Ton (per ton Rp.1.450.000)
Sesuai perhitungan kami, biaya pelaksanan pengaspalan Jalan Lingkungan secara matematika adalah :
Hotmix Jalan sepanjang 3000 meter menghabiskan 84 Ton ( harga per ton Rp.1.450.000 x 84 ton = Rp.121.000.000)
Emulsi (perekat) di pakai untuk 3000 meter (harga emulsi Rp.2.300.000/liter x 9 drum = Rp.20.700.000)
Upah Tukang dalam + 10 hari Rp.50.000.000
Sewa stemper per hari Rp.300.000 (300 rb x 10 hari= Rp.3.000.000)
Sewa Baby Roller per hari Rp.600.000 (600 rb x 10 hari = Rp.6.000.000)
Jumlah total penggunaan Anggaran APBD dalam Pelaksanaan Pengaspalan Jalan Lingkungan adalah :
Pengadaan Hotmix Rp.121.000.000
Pengadaan Emulsi Rp. 20.700.000
Upah Tukang Rp. 50.000.000
Sewa Stemper Rp. 3.000.000
Sewa Baby Roller Rp. 6.000.000
Rp. 200.700.000
Hal ini kami laporkan adalah untuk memberikan efek jera dan sebagai contoh kepada Oknum Kepala Desa yang bermain Hukum, masih banyak lagi yang kami temukan Oknum-oknum Kepala Desa yang bermain Hukum (merugikan Negara).” Paparnya.
Terkait dalam hal ini,diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong serius melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kepala Desa dan TPK nya,kalau tidak dilakukan keseriusan Pemeriksaan terhadap Oknum-oknum,masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap Kejaksaan.
(TIM)