Daerah

Legal PT. Potro Joyo Utomo Ancam Wartawan Kalau Naikin Berita Mobil Solar Kencing di Gudang Tak Berizin

Jakarta, Nodeal.id

Gudang Solar yang diduga tidak memiliki izin yang terletak di Kawasan Bintaro tepatnya berada di Jalan Dahlia No.5 Rt.09/Rw.03 Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan dan dalam gudang tersebut di temukan beberapa Mobil Solar di parkir dan tertulis dalam Tanki Mobil PT. Potro Joyo Utomo.

 

Berdasarkan Informasi yang di dapatkan dan hasil Konfirmasi bahwa benar Gudang PT. Potro Joyo Utomo, pada saat itu Tim ketemu seorang ibu yang tidak mau disebut jati dirinya dan memberikan nomor pengurus PT. Potro Joyo Utomo bernama Doni, pada saat di konfirmasi lewat HP Seluler Doni selaku Pengurus Atau Legal mengatakan secara kasar “ kamu mau apa disitu, nanti saya cari kamu baru tau rasa, kalau mau ketemu dengan saya kita ketemuan besok saja“ ujarnya dengan nada kasar.

Berselang dua hari kemudian tim konfirmasi melalui HP seluler, Doni sebagai pengurus atau legal PT. Potro Joyo Utomo mengatakan dan mengancam” jika kamu menaikkan berita terkait mobil PT. Potro Joyo Utomo kencing di gudang, maka kamu akan saya cari” Paparnya.

 

Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) ‘Juniar Irwan Manurung mengatakan “ seorang legal mengancam wartawan apabila Wartawan naikin berita terkait Mobil Solar Kecing di gudang tak berizin dipertanyakan legalnya, wartawan berhak mencari informasi dan menaikkan pemberitaan, legal PT. Potro Joyo Utomo harusnya tau apabila menghalang-halangi Wartawan mendapatkan informasi untuk pemberitaan dapat dikenakan Sanksi Pidana atau Melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun Tahun 1999 Tentang Pers dan Peranannya,saya yakin yang mengaku-ngaku Legal PT. Potro Joyo Utomo bukan seorang Legal tapi seorang yang tidak berpendidikan” Paparnya

Tambahnya lagi, di dunia ini tidak ada yang kebal Hukum dan hal ini akan saya kerahkan semua wartawan untuk investigasi kegiatan PT. Potro Joyo Utomo, kami sudah menerima beberapa bukti dan setelah lengkap akan kami serahkan kepada pihak berwajib, siapapun yang menghalangi akan menerima saksi Hukum.

 

Terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Solar dan Gudang tidak memiliki Izin, diminta kepada intansi terkait (BPH Migas ) atau pihak Penegak Hukum melakukan tindakan,apabila hal ini dibiarkan akan mendapatkan dampak negatif terhadap Masyarakat.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top