Edukasi

Koalisi LSM dan Wartawan Banten akan Audensi ke Istana, Sikapi Kegaduhan Pernyataan Kemendes RI

Koalisi LSM dan Wartawan Banten akan Audensi ke Istana, Sikapi Kegaduhan Pernyataan Kemendes RI

Banten, Nodeal.id

Seolah tak ada kapoknya Kegaduhan atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia, Yandri Susanto yang beredar di medsos kembali terulang, dan menuai polemik serta reaksi keras berbagai elemen masyarakat.

 

Terkini Koalisi LSM dan Wartawan Se- Banten berencana akan segera beraudensi ke Istana Merdeka atas dugaan pelecehan profesi mulia 2 komponen Bangsa.

Hal ini dikatakan ‘Ijul aktifis senior yang tergabung dalam “KOALISI SIKAPI PERNYATAAN KEMENDES” di Panggung Aspirasi Stadion Ciceri Kota Seang, senin (3/2).

 

Kita secepatnya akan beraudensi ke Istana Negara meminta pertanggung jawaban ucapan kotor  yang dilontarkan  oleh Menteri Desa PDTT ‘Yandri di depan umum, ini tak bisa dibiarkan dan kami menuntut permintaan maaf secara terbuka karena berpotensi menyerempet pidana.

 

Ditambahkan ‘Bahri’ Ketua  Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), bahwa dari sejumlah ratusan LSM juga Media yang tergabung dalam koalisi sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan menyatakan sikap sepakat segera melakukan audenssi dan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk secara tegas melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan oknum Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai  marwah pilar ke empat demokrasi Bangsa

 

“Tidak sepantasnya seorang pejabat publik menyamakan Wartawan dengan ‘Bodrex’. Ini pernyataan serampangan dan tidak bermoral, ini blunder sudah masuk kategori merendahkan Profesi.” pernyataan Yandri Susanto yang menuduh wartawan dan LSM kerap mengganggu Kepala Desa dengan meminta uang secara tidak sah.

Namun, Yandri tidak menunjukkan bukti apapun atas tudingan tersebut.

 

Seyogyanya eksistensi dan Tupoksi Kontrol Sosial dari wartawan (plus LSM) di rangkul dan bersinergi, bukannya malah direndahkan dengan berbagai dalih, maka guna memberikan efek jera atas point mana saja yang sudah termasuk pelanggaran oknum Menteri Desa, merujuk Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), apakah bisa dijerat delik pasal berlapis UU ITE  dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, kita akan menggandeng kuasa hukum untuk melaporkan secara resmi, urainya.

(Rtm)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi

To Top