Banten, Nodeal.id

Perjuangan pensiunan Krakatau Steel (PKPK) dalam press releasenya hari ini melalui wakilnya Wenneke Pantouw dan Dedi Juanda mengingatkan ke Manajemen PT.Krakatau Steel bahwa dibalik keuntungan 5,68 Trilyun PT.Krakatau Steel wajib membayar 1.8 Trilyun hutangnya ke Dana Pensiunan PT.KS.Sesuai Undang Undang No.11 tahun 1992 diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Sebagai pendiri Dana Pensiun Krakatau Steel sesuai undang undang manajemen PT.KS jangan semena-mena memecat para pensiunan dengan program Lumpsum Window (LSW) yang merugikan pihak pensiunan dengan nilai kompensasi yang sangat amat merendahkan martabat harkat para pensiunan.Tidak adanya sikap manusiawi manajemen KS sehingga kami ini seperti mesin bekas yang layak discrap saja.Kami tidak bertanggung jawab bila pernyataan² yg dikeluarkan manajemen PT.KS yang selalu propokatif dan intimidasi dengan mengancam pembubaran DPKS akan menimbulkan eskalasi kemarahan yang dampaknya dapat menimbulkan tindakan yang tidak kondusif.(Red)