Serang, Nodeal.id
Laporan Direktur Lab Humanity Puji Santoso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait Pemborosan Pengadaan Server Firewall, belum di respon pihak Kejati ”Sudah 3 kali saya menanyakan jawabannya sama. Hanya monitor saja.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum (PENKUM) Kejati Banten ‘ Jhonatan, menjawab pertanyaan Nodeal.id (10/4) melalui WhatsApp dengan jelas menyatakan pihaknya masih menelaah perkembangan laporan pemborosan pengadaan server firewall masih puldata dan pulbaket jadi belum melakukan panggilan maupun pemeriksaan ke Pihak Diskominfo Banten.
Sebagai pelapor, Puji punya hak untuk tahu perkembangan laporannya sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung No 006/A/J.A/05/2010 tentang Juklak PPH dan PPM Program BinMatkum,” ungkap Puji. SE No 006/JlJ.A/05/2010 Bagian IV. Pengelolaan PPH dan PPM angka 2 poin (10) menyebutkan,
Masyarakat berhak untuk mengetahui tindak lanjut dan perkembangan permasalahan hukum yang disampaikannya setiap saat melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerima Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) atau melalui sarana telekomunikasi yang tersedia di PPH dan PPM.
“Di SE itu juga disebutkan, koordinator PPH dan PPM maksimal 4 hari sudah hari bikin Nota Dinas. Dan dalam waktu 7 hari, penanggung jawab PPH dan PPM sudah harus menindak-lanjuti laporan saya. Ini sudah 7 hari kerja dari sejak saya lapor.
Masihkah laporan di PPH dan PPM atau sudah di koordinator atau sudah di penanggung jawab? Eh jawabannya monitor, hadeh,” papar Puji.
Bagian III Ketentuan Umum SE itu menyebutkan, Koordinator PPH dan PPM adalah Kasie Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati. Sedangkan Penanggung jawab PPH dan PPM adalah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati. (Red)

