Serang, Nodeal.id
Baru sepekan setelah dilakukan penyegelan oleh aparat pemerintah daerah, Tempat Hiburan Malam (THM) Café In yang berada di kawasan Ruko Boulevard Pakupatan, Kota Serang, terpantau sudah tidak lagi memiliki segel pada bagian pintu masuk.
Kondisi tersebut berbeda dengan Café Alvido yang berada dalam kawasan yang sama dan hingga kini masih terlihat tersegel.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dan mengabaikan peraturan daerah.
Pernyataan itu disampaikan usai penyegelan Café In yang diduga menjual minuman keras serta menyediakan Lady Companion (LC).
Penyegelan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang bersama unsur DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Menurut Muji saat itu, langkah penindakan telah dikoordinasikan dengan Walikota Serang, Budi Rustandi, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penegakan peraturan daerah.
“Penyegelan ini menjadi bukti komitmen bahwa tidak ada tempat bagi pengusaha yang mengangkangi aturan di Kota Serang,” ujarnya saat penyegelan.
Namun, hasil investigasi tim jurnalisme Nodeal.id pada Jumat (5/6) sekitar pukul 02.30 WIB menemukan bahwa segel yang sebelumnya terpasang di Café In sudah tidak berada di lokasi.
Meski demikian, tidak ditemukan aktivitas operasional maupun kegiatan mencurigakan di dalam tempat usaha tersebut. Sementara itu, segel di Café Alvido masih terlihat utuh dan terpasang pada pintu bangunan.
Hilangnya segel tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penyebab dilepasnya tanda penyegelan tersebut. Apakah segel telah dibuka secara resmi oleh Pemerintah Kota Serang, atau terdapat pihak yang melepasnya tanpa kewenangan.
Secara hukum, perusakan atau pembukaan segel resmi yang dipasang oleh pejabat berwenang dapat berimplikasi pidana. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 232 KUHP yang mengatur perbuatan merusak, melepaskan, atau menghilangkan segel yang dipasang atas perintah penguasa umum.
Jika benar segel dilepas tanpa prosedur resmi, maka peristiwa tersebut berpotensi menjadi objek penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila pembukaan segel dilakukan berdasarkan keputusan administratif yang sah, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.(Rtm)

