SERANG, Nodeal.id
– Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Alexuss yang berada di lantai 3 Pasar Rau, Kota Serang, kembali menjadi sorotan.
THM tersebut diduga tetap beroperasi meski pengelolaan Pasar Rau telah menjadi perhatian publik pasca berakhirnya kerja sama Pemerintah Kota Serang dengan PT Pesona Persada pada 2025.
Sejumlah sumber kepada Nodeal.id menduga keberlangsungan aktivitas THM Alexuss di kawasan Pasar Rau tidak terlepas dari adanya pihak yang memiliki pengaruh. Nama Jhon Hendrik turut disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan usaha hiburan tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim jurnalisme Nodeal.id, aktivitas THM Alexuss juga menjadi bagian dari operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satpol PP disebut melakukan razia di sejumlah titik, termasuk THM Alexuss yang berada di lantai 3 Pasar Rau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dilaporkan menempelkan selembar surat peringatan di lokasi, Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, THM Alexuss disebut kembali beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang berada di kawasan aset milik Pemerintah Kota Serang.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status kontrak atau perjanjian sewa tempat THM Alexuss di lantai 3 Pasar Rau.
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Induk Rau oleh Pemerintah Kota Serang setelah berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT Pesona Persada pada 2025 menjadi titik penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Apabila pengelolaan Pasar Rau telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Serang, maka seluruh pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari kawasan tersebut, termasuk sewa tempat usaha, semestinya memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.Karena itu,
Pemkot Serang dinilai perlu membuka secara transparan status perjanjian sewa THM Alexuss kepada publik. Informasi yang perlu dijelaskan antara lain pihak yang menandatangani perjanjian, nilai sewa, jangka waktu kontrak, dasar hukum pemanfaatan aset, serta kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
Keterbukaan tersebut penting karena bangunan Pasar Rau merupakan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaannya berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2026, Nodeal.id telah meminta konfirmasi kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi mengenai status pengelolaan Pasar Rau.
Saat ditanya apakah aset Pasar Rau telah diambil alih Pemkot Serang atau masih berada dalam pengelolaan PT Pesona Persada, Budi Rustandi menjawab bahwa proses tersebut masih berjalan.
“Masih dalam proses, silakan tanya ke Pak Sekda,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kepastian kewenangan pengelolaan Pasar Rau pasca berakhirnya kerja sama dengan PT Pesona Persada.
Belum adanya kejelasan mengenai dasar kewenangan pengelolaan aset tersebut, termasuk status perjanjian sewa tempat usaha di dalam Pasar Rau, dikhawatirkan membuka ruang pemanfaatan aset daerah tanpa kepastian administrasi dan kontribusi pendapatan kepada daerah.
Jika benar THM Alexuss masih beroperasi tanpa kontrak sewa yang sah dengan pengelola yang berwenang, maka Pemerintah Kota Serang perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum pemanfaatan lantai 3 Pasar Rau tersebut.
Selain itu, publik juga perlu mengetahui apakah terdapat pembayaran sewa atau kontribusi lain yang masuk ke kas daerah dari aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Di sisi lain, nama Jhon Hendrik juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Provinsi Banten. Dalam kapasitas tersebut, ia diketahui aktif mendorong perkembangan olahraga biliar melalui kegiatan pembinaan dan fasilitas olahraga biliar.
Pemerintah Kota Serang dan pihak-pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum dan administrasi THM Alexuss, termasuk dasar penggunaan aset Pasar Rau, kontrak sewa, serta kontribusi pendapatan yang diterima pemerintah daerah. (Red)

