Serang – Proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA di Provinsi Banten masih terus berlangsung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyediakan enam jalur penerimaan yang dapat diikuti oleh calon murid baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan seleksi diawali dengan pembukaan Jalur Domisili Lingkungan Sekolah yang telah resmi ditutup pada Kamis, 11 Juni 2026. Saat ini, sistem tengah melakukan proses verifikasi dan seleksi terhadap seluruh pendaftar yang masuk melalui jalur tersebut.
Hasil seleksi Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dijadwalkan akan diumumkan pada Sabtu, 13 Juni 2026. Para calon murid dan orang tua diimbau untuk memantau informasi resmi yang disampaikan melalui portal SPMB Banten.
Bagi calon murid yang belum berkesempatan mendaftar melalui Jalur Domisili Lingkungan Sekolah, masih tersedia kesempatan melalui jalur lainnya. Dalam waktu dekat, SPMB Banten akan membuka Jalur Domisili Wilayah untuk jenjang SMA pada 17 hingga 18 Juni 2026.
Jalur Domisili Wilayah diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di wilayah kecamatan atau kabupaten/kota yang berdekatan dengan sekolah tujuan. Penetapan wilayah penerimaan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan pemetaan wilayah yang telah ditentukan.
Dengan masih terbukanya sejumlah jalur penerimaan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Masih sama dengan jalur sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://spmb.bantenprov.go.id/. Dikutip dari laman resminya, berikut serba-serbi pendaftaran SPMB SMA Banten jalur Domisili Wilayah, cek ya!
Syarat SPMB SMA Banten 2026 Jalur Domisili Wilayah
Syarat Umum
Sudah menyelesaikan jenjang SMP/sederajat dan dibuktikan melalui ijazah atau surat keterangan lulus (SKL)
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dengan dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang
Surat rekomendasi izin belajar untuk calon murid dari satuan pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Foto berwarna dengan latar belakang merah
Foto selfie di depan rumah domisili calon siswa, dengan mengaktifkan fitur geotagging
Tagging lokasi rumah domisili
Sudah melakukan pendaftaran pra SPMB
Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan syarat batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Syarat Khusus
Nilai rapor 5 semester
Memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan maksimal 30 Juni 2025
Nama orang tua/calon siswa yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum dalam rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
Jika ada perbedaan nama orang tua/wali murid, maka KK terbaru bisa digunakan apabila orang tua/wali murid meninggal/bercerai
Orang tua/wali murid yang meninggal/bercerai dibuktikan melalui akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang
Jika tidak ada KK karena keadaan tertentu, maka bisa diganti surat keterangan domisili. Keadaan tertentu tersebut seperti bencana alam atau bencana sosial
Surat keterangan domisili diterbitkan pihak berwenang sesuai domisili calon siswa
Surat keterangan domisili memuat keterangan tentang calon siswa yang sudah berdomisili (minimal satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili) dan jenis bencana yang dialami
Jika ada perubahan data KK dalam kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, maka KK bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur Domisili
Perubahan data pada KK yang bukan karena perpindahan domisili, bisa berupa penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, atau KK baru hilang/rusak
Jika ada perubahan data pada KK yang harus disertakan, maka KK lama harus disertakan atau menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian RI
Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Cara Daftar SPMB SMA Banten 2026 Jalur Domisili Wilayah
Buka laman SPMB SMA melalui tautan https://spmb.bantenprov.go.id/
Klik “Masuk/Login” dan login menggunakan nomor pendaftaran dan PIN yang diperoleh dari data Pra SPMB
Unggah file ijazah atau SKL dari SMP asal
Jika pendaftar dari luar Provinsi Banten, unggah ijazah atau SKL dari SMP asal dan unggah hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Pilih jalur pendaftaran “Domisili Wilayah”, jika memenuhi persyaratan maka akan muncul pilihan SMA
Pilih SMA tujuan
Selesaikan pendaftaran.
Dasar Seleksi SPMB SMA Banten Jalur Domisili Wilayah
Jika jumlah pendaftar yang telah tervalidasi sistem melebihi kuota jalur domisili wilayah, maka seleksi pertama didasarkan pada bobot nilai rata-rata rapor 5 semester
Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisi, maka seleksi didasarkan pada jarak terdekat ke SMA tujuan
Jika batas jarak juga ada yang sama antar pendaftar dan melebihi kuota jalur domisili wilayah, maka seleksi didasarkan pada usia yang lebih tua
Jika bobot usia antar pendaftar sama dan melebihi kuota jalur domisili wilayah, seleksi keempat didasarkan pada waktu pendafatran yang lebih awal.
Jadwal SPMB SMA Banten Jalur Domisili Wilayah
Pendaftaran: 17-18 Juni 2026
Pengumuman: 19 Juni 2026
Daftar ulang: 20 Juni 2026
Informasi lain bisa dilihat melalui laman SPMB Banten pada tautan https://spmb.bantenprov.go.id/. Selamat mendaftar! (ADV)

