SERANG – DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Kamis (16/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim didampingi Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, dan H. Eko Susilo. Hadir pula Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD yang telah menetapkan pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
“Pada rapat paripurna ini, Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD,” ujarnya.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran, H. Mansur, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp9,74 triliun, sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp7,84 triliun. Selain itu, neraca keuangan Pemerintah Provinsi Banten per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp21,24 triliun.
Setelah melalui pembahasan dan proses persetujuan, DPRD Provinsi Banten secara resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Gubernur Banten yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah. Dalam sambutannya, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan rasio belanja modal, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian belanja pegawai, serta penerapan penganggaran berbasis hasil (result-based budgeting) yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai prinsip value for money.(ADV)

