Serang, Nodeal.id

— Menyusul pemberitaan media terkait dugaan minimnya pengawasan dan penggunaan bahan di bawah standar pada pembangunan Rumah Dinas Empat Unit Tipe C Kantor Wilayah DJP Banten senilai Rp1.648.436.000, pihak Humas Kanwil DJP Banten memberikan tanggapan resmi.

Pihak Humas Kanwil DJP Banten menyampaikan: “Terima kasih atas masukannya. Semoga bermanfaat bagi pihak terkait.

Perlu disampaikan bahwa pembangunan rumah dinas tersebut telah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.”

Menanggapi pernyataan Humas DJP Banten, Mei Sartika Sitorus, Sekretaris Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) saat dihubungi menyatakan:

“Yang terjadi di lapangan proyek tersebut adalah masalah pelaksanaan kegiatan pekerjaan, bukan proses lain. Humas DJP Banten terlalu mudah menjawab demikian”.

Sebelum memberikan pernyataan, seharusnya Humas bekerja sama dengan PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa turun ke lapangan melihat fakta yang nyata agar tidak asal menjawab.”

Ditambahkannya, “Saya meminta kepada BPKP Provinsi Banten segera turun tangan ke lapangan untuk melakukan audit ketidaksesuaian, terutama masalah biaya teknis seperti biaya konsultan pengawas, biaya belanja bahan material, serta biaya honor pejabat teknis dari kontraktor sesuai yang dipersatukan saat proses lelang.

Semua itu merupakan dana yang telah melalui analisis harga bahan, upah, dan biaya lainnya sebagai satu kesatuan biaya satu paket proyek, terpisah dari biaya konsultan pengawasan.

Proyek ini bersifat lumsum.” Mei Sartika menegaskan bahwa pernyataan “sesuai ketentuan” belum menjawab temuan nyata di lapangan, yaitu ketiadaan pengawas, pemasangan yang tidak rapi, serta dugaan bahan di bawah standar.

Masyarakat berhak mengetahui apakah dana yang telah dianggarkan sepenuhnya digunakan untuk kualitas bangunan yang dijanjikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak DJP Banten maupun BPKP Provinsi Banten. (Team Nodeal.id)