Serang, Nodeal.id
— Sudah tujuh tahun berlalu sejak Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015. Tiga orang telah dipenjara, namun tiga inisial yang disebutkan dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim hingga saat ini belum ada kejelasan apakah akan ditindaklanjuti.
Proyek pengadaan genset senilai dua miliar dua ratus juta rupiah terbukti merugikan keuangan negara sebesar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah.
Eksekusi vonis terhadap tiga terpidana dilakukan pada Mei tahun 2019. Dalam pertimbangan hukum putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, hakim menyebutkan tiga pihak lain di lingkungan RSUD Banten yang perannya ikut dicatat.
Mereka adalah SM selaku Koordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AR selaku Ketua Tim Survei, serta HA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk pengadaan genset tersebut.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ketiga pihak ini terlibat dalam proses penyusunan dokumen pengadaan. Harga perkiraan sendiri yang menjadi dasar anggaran disusun tidak sesuai prosedur, dan tim survei hanya mendatangi satu lokasi tanpa membandingkan penawaran secara lengkap.
Kejaksaan Tinggi Banten pada saat itu menyatakan akan mempelajari kemungkinan pengembangan perkara atau jilid kedua. Namun hingga tahun dua ribu dua puluh enam, belum ada pengumuman resmi apakah ketiga pihak tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
Ketika hal ini dimintakan penjelasan kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi yang diberikan. (Tim)

