Serang, Nodeal.id
— Banten International Stadium (BIS) diresmikan Mei 2022 dengan total anggaran pembangunan Rp.874,3 miliar.
Setiap tahun APBD Provinsi Banten harus menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan miliaran rupiah, sementara pendapatan dari pemanfaatan stadion hanya sekitar Rp.800 juta per tahun. Pada tahun 2026, dialokasikan pula anggaran penataan area luar stadion senilai Rp24.272.600.000,00.
Proyek konstruksi utama ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan nama paket Penataan Sport Center, Kode Lelang / ID Tender: 10137075000, dan Pagu Anggaran / HPS sebesar Rp24.272.600.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Promix Prima Karya.
Sebagian sumber pendanaan pembangunan stadion ini berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang merupakan pinjaman rakyat yang wajib dikembalikan hingga tahun 2028.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi COVID-19, dukungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penguatan sektor kesehatan.
Pengalihan pinjaman tersebut untuk pembangunan fisik stadion dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.
Prinsip pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1), yang mewajibkan setiap anggaran dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, serta tepat guna dan tepat sasaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. Perencanaan anggaran harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang, bukan sekadar menghabiskan anggaran pada saat itu tanpa memperhitungkan beban pengeluaran berulang setiap tahunnya.
Proyek yang menjadi simbol kebanggaan Provinsi Banten ini justru menyampaikan pesan bahwa di balik kemegahannya, fakta pasca-peresmian terus menyedot anggaran daerah tanpa diimbangi pemasukan yang diharapkan.
Menanggapi hal tersebut, seorang pedagang asongan yang mangkal di di kawasan Palima menyampaikan pada Nodeal.id (17/8), “Daripada setiap tahun merong-rong anggaran, lebih baik dijual saja lewat lelang KPKNL.
Uangnya dibagikan modal usaha kecil dan beli baju dinas sekolah agar tak ada lagi sekolah jual pakaian di Provinsi Banten ini.” Sumber yang enggan namanya dituliskan itu menambahkan, “Kesalahan terjadi pada wakil kami yang duduk di kursi empuk DPRD Banten.
Mereka wakil kami tapi menyetujui proyek yang akan menghabiskan anggaran pemeliharaan atau perawatan setiap tahun tanpa diimbangi pemasukan yang bisa mendongkrak perekonomian rakyat Banten.”
Secara terpisah, Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), menyampaikan desakan agar pihak berwenang segera menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan proyek ini.
“Selidiki Mantan Ketua DPRD Banten yang menyetujui proyek BIS itu dan termasuk Mantan Gubernur terutama Mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD Banten,” tegas Joshrius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun PT Promix Prima Karya terkait hal tersebut.
(Redaksi Nodeal.id)

