Serang, Nodeal.id

— Tujuh paket belanja hibah barang dan jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan total pagu anggaran Rp.21 miliar kini memicu dugaan penyimpangan serius.

Proses lelang diduga dilakukan di portal bukan milik Pemprov Banten, sehingga menyembunyikan paket dari para penyedia jasa lain.

Rincian paket mencakup pengadaan papan tulis interaktif senilai Rp.4,2 miliar dimenangkan PT. Respati Jaya Pratama Serang, revitalisasi alat praktek SMK senilai Rp.3,6 miliar dimenangkan CV Buana Cakrawala Serang, alat media pembelajaran portabel senilai Rp.5 miliar dimenangkan Mozanindo Utama Bandung, meubelair ruang kelas SMK senilai Rp.3,7 miliar dimenangkan CV Syam Raja Langit Tangerang, meubelair ruang kantor senilai Rp.900 juta dimenangkan PT Restu Pertiwi Tangerang, alat praktek SMK Swasta senilai Rp.2,4 miliar dimenangkan CV Aska Cipta Permata Rangkasbitung, serta buku kewirausahaan senilai Rp1,84 miliar dimenangkan CV Annisa Putra Bogor.

Dua paket terakhir tercatat atas satuan kerja KOPASSUS Grup-1 yang tidak lazim digunakan dalam pengadaan pendidikan.

Terbukti secara akurat bahwa kesatuan TNI bukan Perusahaan Kontraktor, maka tak layak jadi pemenang lelang pada proyek ini. Itu bukti niat jahat dari pihak terkait di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu.

Hingga kini, upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mendapat tanggapan. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Banten sejak tahun 2025, namun hingga kini pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan.

Padahal kewajiban penyidik memberikan surat tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 19 ayat 2, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 107 ayat 1.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/JA/10/2011 Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-004/JA/01/2013 Pasal 25, yang mewajibkan penyidik memberitahukan hasil penyelidikan secara tertulis kepada pelapor paling lambat 30 hari sejak laporan diterima.

Ketidakjelasan yang berlarut-larut lebih dari satu tahun semakin memperkuat dugaan adanya ketidak sungguhan bahkan persekongkolan dalam penanganan kasus ini.

Jika tidak ada unsur pidana, Kejati Banten tetap wajib memberikan penjelasan tertulis. Jika ada unsur pidana, seharusnya sudah ada kemajuan yang signifikan. Diamnya Kejati Banten justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah terdapat pihak yang sengaja dilindungi?

Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), meminta mahasiswa, aktivis, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak Kejati Banten agar menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, dan menghindari segala bentuk cincay maupun kongkalikong yang merugikan keadilan dan keuangan negara.

Pelapor mendesak Kejati Banten baru segera menindaklanjuti laporan ini, mengusut ada tidaknya barang dari setiap penerima barang, serta memeriksa secara menyeluruh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Seluruh proses mulai dari perencanaan, lelang, penunjukan pemenang, hingga penyerahan barang harus ditelusuri menyeluruh. Kejati Banten diminta memastikan apakah barang-barang tersebut benar-benar ada, diterima oleh pihak sekolah, dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

Kejati Banten jangan cincay dengan para pelaku! Jika terbukti fiktif, kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Surat pemberitahuan hasil penyelidikan wajib segera diserahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa pun yang terlibat, baik dari pihak dinas, penyedia, maupun panitia penerima hasil pekerjaan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan maupun Kejati Banten. (Tim)