Serang, Nodeal.id

— Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Workshop Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Tahap II resmi diadukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pengaduan tersebut teegister dengan nomor 077/LP-PR/KJT/IX/2026, meminta aparat penegak hukum melakukan telaah dan pengusutan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), mulai dari proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp3,34 miliar, dengan penyedia CV Nabiel Putra (CV NP). Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp3.269.394.000, berdasarkan Nomor Kontrak 000.1.3/SPK.36.05/Perkim-Bidperum/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Dalam laporan pengaduan, pelapor menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum, terutama terkait proses tender dan adanya temuan pemeriksaan fisik pekerjaan.

Peserta Tender 31, Penawar Hanya Satu

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah proses tender yang diikuti sebanyak 31 peserta, namun hanya satu peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni CV Nabiel Putra.

Pelapor menilai kondisi tersebut patut didalami, meskipun secara aturan jumlah peserta yang memasukkan penawaran tidak serta-merta menjadikan tender tidak sah.

Menurut laporan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses evaluasi, termasuk pemeriksaan administrasi, kualifikasi, teknis, harga, serta pembuktian kualifikasi penyedia.

Pelapor juga menduga terdapat kemungkinan pengondisian tender yang menyebabkan peserta lainnya tidak melanjutkan ke tahap pemasukan penawaran. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Selain proses tender, pelapor mempertanyakan nilai kontrak yang mencapai sekitar 97,88 persen dari pagu anggaran. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan proses pemilihan penyedia tetap memenuhi prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Pelapor menduga kondisi tersebut dapat berkaitan dengan lemahnya pengawasan maupun ketidaksesuaian dalam administrasi pekerjaan. Kendati demikian, ada atau tidaknya unsur kesengajaan serta pihak yang harus bertanggung jawab tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Minta Kejati Telusuri Sejak Proses Tender

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta Kejati Banten tidak hanya memeriksa persoalan kekurangan volume, tetapi juga menelusuri proses pekerjaan sejak tahap perencanaan.

Di antaranya, proses penyusunan dokumen pemilihan, penetapan persyaratan, evaluasi penawaran, pembuktian kualifikasi hingga penetapan CV Nabiel Putra sebagai pemenang.

Kejati juga diminta mengklarifikasi dugaan adanya komunikasi, konflik kepentingan, ataupun kesepakatan tertentu yang berpotensi memengaruhi persaingan dalam proses pemilihan penyedia.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mencocokkan dokumen kontrak, adendum, back-up data, as-built drawing, berita acara kemajuan pekerjaan, BAST/PHO, dokumen pembayaran hingga kondisi fisik proyek.

Pelapor juga meminta temuan kekurangan volume sebesar Rp59,34 juta yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK ditelusuri untuk memastikan mekanisme pertanggungjawaban dan pengembalian keuangan daerah apabila memang terdapat kelebihan pembayaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Banten, Suhadi, saat dikonfirmasi Nodeal.id melalui pesan WhatsApp pada 3 September 2026 terkait dugaan persoalan proyek tersebut, tidak menanggapi. (Red)