Serang, Nodeal.id

— Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi diketahui gencar mengkampanyekan penutupan hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol dan menampilkan pelayan wanita seksi dengan alasan menjaga norma kesusilaan dan moralitas.

Namun pemantauan Nodeal.id di lapangan menunjukkan, usaha hiburan Alexxus yang berada di lantai 3 Pasar Induk Rau tersebut justru masih beroperasi secara aktif setiap malam.

Padahal kontrak kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta telah berakhir sejak tahun 2025 lalu. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pernyataan dan kebijakan tersebut hanyalah pencitraan semata tanpa ada tindakan nyata di lapangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan tagihan retribusi maupun kontribusi masih terus dipungut dari usaha tersebut, namun tujuannya tidak jelas.

Masyarakat mempertanyakan, apakah uang tersebut masuk ke kas daerah atau justru masuk ke kantong pihak-pihak tertentu? Uang yang berasal dari kegiatan tersebut pun patut dipertanyakan kehalalannya, sehingga tidak pantas jika tidak dikelola secara transparan dan disetorkan ke kas daerah.

Sejak kesepakatan pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemerintah Kota Serang dan PT Pesona Banten Persada ditegaskan pada 27 Oktober 2025, pengelolaan pasar tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemkot Serang.

Pasca berakhirnya kontrak pengelolaan dengan pihak ketiga, muncul pertanyaan publik terkait kejelasan pembayaran sewa, retribusi, maupun bentuk pemanfaatan aset lainnya dari unit usaha Alexxus apakah kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DINKOPUKMPERINDAG) Kota Serang…

Masyarakat mempertanyakan, apakah pihak pengelola atau pemilik usaha Alexxus Lantai 3 telah membayar sewa atau retribusi atas pemanfaatan aset milik Pemkot Serang tersebut? Jika iya, berapa nilai yang disetorkan setiap bulan maupun setiap tahunnya? Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan secara utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang?

Pertanyaan ini muncul mengingat Pasar Induk Rau merupakan aset vital milik pemerintah daerah yang pemanfaatannya wajib menghasilkan pendapatan bagi daerah dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Seluruh pemanfaatan aset milik daerah harus melalui prosedur yang sah dan pendapatannya wajib disetorkan ke kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Nodeal.id belum mendapatkan penjelasan resmi dari DINKOPUKMPERINDAG Kota Serang maupun pihak terkait mengenai kejelasan pembayaran sewa dan retribusi tersebut. Masyarakat berharap Pemkot Serang dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait pemanfaatan aset daerah agar tidak merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat luas.

(TimRed)