Serang, Nodeal.id

— Penanganan laporan terkait pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Lingkar Selatan Segmen III APBN Tahun Anggaran 2025–2026 bernomor 027/PA-KMPU/VII/2026 dipertanyakan pelapor.

Pelapor menyoroti sikap Inspektur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc., yang disebut telah meneruskan surat tembusan laporan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1.

Namun, hingga kini pelapor mengaku belum menerima surat tanggapan atau pemberitahuan resmi mengenai tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Informasi mengenai diteruskannya surat Inspektorat PUPR itu diketahui ketika tim Jurnalisme Nodeal.id melakukan konfirmasi kepada Staf Humas BPJN Banten, Maulana, di kantornya pada 7 September 2026.

Maulana membenarkan bahwa pihak Inspektorat Kementerian PUPR telah menyampaikan surat 2 pekan lalu, dan surat tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat terkait.

“Surat dari Inspektorat sudah kami terima dan telah kami lanjutkan kepada PPK 1.1,” demikian keterangan Maulana sebagaimana disampaikan kepada tim Nodeal.id.

Meski demikian, ketika tim Nodeal.id meminta salinan surat dari Inspektorat PUPR kepada Kasi Preservasi BPJN Banten, Boby Erlangga, melalui Maulana, salinan surat tersebut belum diberikan.

Hal serupa terjadi ketika Nodeal.id menghubungi PPK 1.1 BPJN Banten, Ratih Purnamasari, pada 8 September 2026 melalui pesan WhatsApp untuk meminta salinan surat Inspektorat PUPR. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

Pelapor Minta Audit, Bukan Sekadar Surat Diteruskan

Pelapor menilai laporan tersebut semestinya tidak berhenti pada proses administrasi berupa penerusan surat kepada pihak yang menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.

Paket Preservasi Jalan Lingkar Selatan Segmen III dengan nilai sekitar Rp32,7 miliar dinilai layak mendapatkan pemeriksaan atau audit untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, pembayaran, spesifikasi teknis, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sentra Bangun Jaya. Kegiatan dimulai pada 2025 dan proses Provisional Hand Over (PHO) disebut telah dilaksanakan pada 20 Juli 2026.

Sebelumnya, hasil penelusuran Nodeal.id di lapangan menyoroti sejumlah kondisi pekerjaan yang perlu mendapatkan penjelasan teknis.

Di antaranya, pemasangan paving block yang terlihat bergelombang, pemasangan U-Ditch di sejumlah titik yang tampak menggantung karena belum tertimbun tanah secara memadai, serta hasil pekerjaan yang dinilai belum menunjukkan kerapian sebagaimana mestinya.

Selain itu, posisi saluran drainase pada sejumlah lokasi terlihat tidak presisi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas aliran air. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan genangan maupun endapan lumpur apabila tidak dilakukan perbaikan.

Sambungan antar-U-Ditch di beberapa titik juga terlihat tidak rata dan masih menyisakan celah. Sementara adukan semen pada sejumlah bagian tampak bergelombang dan kurang rapi.

Kondisi visual tersebut tentunya masih memerlukan pembuktian teknis melalui pengukuran dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk menentukan apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Surat Kedua Akan Dilayangkan

Pelapor menyatakan laporan awal telah disampaikan sejak 14 Juli 2026. Namun sampai saat ini, menurut pelapor, belum ada surat jawaban atau pemberitahuan resmi mengenai langkah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kementerian PUPR.

Atas kondisi tersebut, pelapor berencana melayangkan surat pelaporan kedua sebagai bentuk permintaan tindak lanjut dan untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan laporan sebelumnya.

Pelapor berharap pemeriksaan tidak sekadar berhenti pada klarifikasi administratif kepada BPJN Banten, tetapi dapat mengurai secara menyeluruh pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Audit dinilai penting untuk memastikan apakah volume pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan, apakah spesifikasi material telah dipenuhi, serta apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Pelapor juga meminta pihak berwenang menjelaskan apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau persoalan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(Tim)