Serang, Nodeal.id
— Penanganan pengaduan masyarakat terkait proyek Workshop pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten mulai memasuki tahap pemeriksaan.
Perkara tersebut tercatat dalam pengaduan masyarakat Nomor 077/LP-PR/KJT/IX/2026. Informasi mengenai pemeriksaan terungkap saat tim Nodeal.id melakukan konfirmasi kepada Kabid Perumahan DPRKP Banten, Suhadi, Rabu (23/9/2026).
Suhadi mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sekitar tiga pekan sebelumnya.
Menurut Suhadi, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh seorang penyidik bernama Wisnu. Materi pemeriksaan, kata dia, berkaitan dengan perkara Workshop yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sudah diperiksa sekitar tiga minggu lalu,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi tim Nodeal.id.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya telah memberikan keterangan terkait persoalan pekerjaan maupun temuan yang berkaitan dengan keuangan.
Suhadi juga menyebut adanya pengembalian uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan temuan kerugian negara, dengan nilai sekitar Rp50 juta lebih.
Namun, terkait proses lelang, Suhadi menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab terhadap tahapan tersebut.
“Kalau masalah lelang itu bukan tanggung jawab kami, itu urusan Pokja Pengadaan,” dalihnya.
Menurut Pelapor kepada Nodeal.id (23/9) pihaknya baru mengetahui persoalan pemanggilan PPK, namun anehnya pelapor tak diberitahu, merasa heran.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting mengingat pengaduan Nomor 077/LP-PR/KJT/IX/2026 sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan pekerjaan Workshop DPRKP Banten, termasuk dugaan kekurangan volume, potensi kelebihan pembayaran, serta perlunya pemeriksaan terhadap proses pengadaan dari hulu.
Untuk memperjelas apakah pemeriksaan terhadap pihak DPRKP tersebut media ini berupaya mengonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan.
Namun, berdasarkan informasi dari staf PTSP Kejati Banten, Jonathan sedang melaksanakan dinas luar.
Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp (23/9) pada Penkum, dengan menanyakan apakah Wisnu merupakan personel pada bidang Pidsus serta berkaitan dengan pemeriksaan perkara tersebut, (Red)
