Kabupaten Serang, Nodeal.id
— Dugaan adanya pengarahan atau penunjukan konsultan pengawas dalam pelaksanaan program revitalisasi SMP di Kabupaten Serang tahun 2026 resmi dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang melalui surat Nomor 026/LP-KJR/PR/IX/2026, tertanggal 24 September 2026.
Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan laporan dugaan pengarahan/penunjukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Dugaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah tim Nodeal.id melakukan penelusuran terhadap sejumlah sekolah SMP Negeri penerima program revitalisasi di Kabupaten Serang.
Dari hasil penelusuran, terdapat keterangan dari sejumlah pihak sekolah yang dinilai mengarah pada adanya komunikasi atau arahan terkait konsultan pengawas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan program.
Salah satu pesan singkat yang diterima redaksi berbunyi:
“Assalamualaikum. Punten Bu … tentang rencana mendatangkan Konsultan ke SMPN ……. utk sementara dipending dulu. Beri waktu saya utk berkonsultasi dg dinas dan rekan rekan sekolah yg revitnya sdg berjalan.🙏.”
Redaksi menyebut pesan tersebut bukan satu-satunya informasi yang diterima terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah. Namun, substansi dan konteks komunikasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.
Aktivis Minta Kejari Telusuri
Samsul, salah satu aktivis pemerhati pendidikan, mengatakan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri mekanisme pemilihan konsultan pengawas dalam program revitalisasi sekolah.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat terungkap apakah benar terdapat pengarahan atau penunjukan konsultan pengawas oleh oknum pejabat di lingkungan Dindikbud Kabupaten Serang,” ujar Samsul.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan, terlebih program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kelayakan sarana dan prasarana pendidikan.
Ia juga meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada persoalan komunikasi internal, tetapi diperiksa berdasarkan dokumen, mekanisme pengadaan atau pemilihan konsultan, serta hubungan antara pihak sekolah dengan konsultan yang ditunjuk.
Sebelumnya, hasil penelusuran Nodeal.id menemukan adanya informasi dari sejumlah SMP Negeri penerima program revitalisasi yang dinilai memiliki pola komunikasi serupa terkait konsultan pengawas.
Samsul menduga, apabila benar terdapat pengarahan konsultan oleh pihak tertentu, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kejari Diminta Periksa Mekanisme
Dengan telah disampaikannya laporan kepada Kejari Serang, Samsul meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari proses penetapan sekolah penerima program, mekanisme pelaksanaan, pemilihan atau penggunaan konsultan pengawas, hingga kemungkinan adanya komunikasi atau arahan dari pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang serta Kabid PPSMP Dindikbud Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. (Red)
