Serang, Nodeal.id

Inspektorat Daerah Provinsi Banten menolak memberikan salinan dokumen hasil pemeriksaan pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 senilai sekitar Rp2,2 miliar yang dimohonkan Rudi Tumpal Manurung.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 700/1015-Inspektorat/2026 tertanggal 2 September 2026. Dalam surat itu, Inspektorat merujuk pada Surat Keputusan PPID Provinsi Banten Nomor 555/201-DKISP.PPID/2026 serta ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Inspektorat berpendapat bahwa Laporan Hasil Audit Aparat Pengawas Fungsional dan dokumen tindak lanjut hasil pengawasan termasuk informasi yang dapat dikecualikan.

Namun, alasan tersebut kini dipersoalkan. Pemohon menilai pengecualian informasi tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa melihat konteks, tujuan pengecualian, serta apakah alasan yang menjadi dasar kerahasiaan tersebut masih ada.

Pasalnya, perkara pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun 2015 yang menjadi objek permohonan informasi disebut telah melalui proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi pertanyaan publik bukan lagi semata-mata mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan, melainkan sejauh mana dokumen hasil pengawasan negara dapat dibuka setelah proses hukum atas perkara pokoknya selesai.

Dalih Pasal 17 Dipertanyakan

Pasal 17 UU KIP memang mengatur sejumlah kategori informasi yang dapat dikecualikan. Akan tetapi, penerapannya harus dilihat berdasarkan alasan pengecualian yang relevan terhadap informasi yang dimohonkan.

Karena itu, penggunaan Pasal 17 terhadap dokumen pemeriksaan perkara lama tersebut dinilai perlu diuji kembali, terutama apabila pemeriksaan internal telah selesai dan perkara pidananya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemohon berpandangan bahwa ketika alasan yang menjadi dasar pengecualian sudah tidak ada, maka kerahasiaan tidak semestinya dipertahankan tanpa batas.

Publik Minta Inspektorat Transparan

Penolakan tersebut juga memunculkan kritik terhadap fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

Inspektorat menggunakan anggaran negara dalam menjalankan tugas pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat meminta dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan uang negara, transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

Apalagi dokumen yang dimohonkan berkaitan dengan pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 yang nilai proyeknya mencapai sekitar Rp2,2 miliar dan telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendesak Gubernur Banten memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka dasar hukum penolakan, termasuk melakukan pengujian konsekuensi sebagaimana prinsip dalam UU KIP sebelum menetapkan informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

“Jangan sampai alasan pengecualian informasi justru digunakan sebagai benteng untuk menutup dokumen pengawasan yang seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat,” demikian kritik yang berkembang. (Tim)