Serang, Nodeal.id — Penanganan pengaduan masyarakat terkait proyek Workshop pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten mulai memasuki tahap pemeriksaan.

Perkara tersebut tercatat dalam pengaduan masyarakat Nomor 077/LP-PR/KJT/IX/2026. Informasi mengenai pemeriksaan sebelumnya terungkap saat tim jurnalisme Nodeal.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perumahan DPRKP Banten, Suhadi, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam keterangannya, Suhadi mengakui telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sekitar tiga pekan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan proyek Workshop DPRKP Banten.

Tidak berhenti di situ, pada Jumat (25/9/2026), Suhadi kembali terlihat mendatangi Kasi III Intelijen Kejati Banten.

Saat dikonfirmasi tim jurnalisme Nodeal.id mengenai kedatangannya tersebut, Suhadi menjawab singkat.

“Jalan-jalan,” ujar Suhadi.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan seorang staf yang menyebut bahwa kedatangan Suhadi berkaitan dengan pemanggilan atau pemeriksaan mengenai perkara Workshop.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai agenda sebenarnya dari kedatangan Kabid Perumahan DPRKP Banten ke Kejati Banten.

Sebelumnya, Suhadi juga mengungkapkan adanya pengembalian uang sekitar Rp50 juta lebih yang menurut keterangannya berkaitan dengan temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan serta kembali munculnya aktivitas pejabat DPRKP Banten di lingkungan Kejati Banten, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status penanganan perkara secara proporsional. (Red)